GOSIPGARUT.ID — Sengketa tanah seluas 557 meter persegi di Jalan Siliwangi Nomor 8, Kelurahan Regol, Garut Kota, membongkar dugaan praktik mafia tanah yang membelit almarhum H. Entjeng Kamaludin. Meski Pengadilan Negeri Garut telah memutuskan hak atas tanah bersertifikat SHM Nomor 01437 tersebut kembali kepada Entjeng, intimidasi perdata hingga upaya penyitaan aset terus membayangi keluarga bahkan hingga sang pemilik menghembuskan napas terakhir.
Secara fisik, lahan bernilai miliaran rupiah itu masih dikuasai penuh oleh keluarga almarhum. Namun, kejanggalan prosedur perbankan, percatut nama notaris, hingga penghentian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice tanpa persetujuan korban menyingkap indikasi permainan sistematis yang melibatkan sepuluh pihak—termasuk oknum Notaris/PPAT hingga lembaga perbankan daerah.
Kasus ini bermula pada Januari 2018 ketika Entjeng berniat menjual lahan tersebut seharga Rp6,5 miliar. Melalui putranya, Muhammad Heru, Entjeng dipertemukan dengan pasangan Dzerniks Windyanita dan Bagja Dwiyantara. Pada 12 Januari 2018, rombongan yang membawa pegawai notaris mendatangi kediaman Entjeng. Berdalih “titipan tanda jadi”, dokumen Akta Jual Beli (AJB) disodorkan dalam kondisi kosong dan sertifikat asli langsung dibawa pergi.
”Kami diberi janji manis bahwa ini hanya titipan. Tapi sertifikat itu hilang selama setahun. Baru pada Mei 2019 kami memblokirnya di BPN,” ungkap perwakilan keluarga.
Meski status tanah resmi diblokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pergerakan transaksi tak berhenti. Pada 31 Mei 2019, terbit Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dari notaris di Bandung yang memicu pencairan dana Rp4,5 miliar. Dana tersebut mengucur lewat skema kerja sama pihak ketiga bernama Lie Fong bersama oknum karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB). AJB baru terbit dua bulan kemudian pada Juli 2019—sebuah prosedur janggal karena kredit justru cair mendahului penerbitan AJB.
Upaya hukum pidana telah ditempuh keluarga sejak 24 Juni 2019 melalui laporan dugaan penggelapan ke Polsek Garut Kota (LP: B/93/VI/2019/Jbr/Res Grt/Sek Garut Kota). Susulan laporan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP disampaikan ke Kapolda Jawa Barat pada 8 Agustus 2022. Salah satu nama, Agus Kuswara, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penanganan kasus memicu tanya setelah jaksa yang menangani perkara berganti peran menjadi pengacara negara bagi pihak lawan, hingga kasus dihentikan secara misterius melalui restorative justice.
Di jalur perdata, kemenangan Entjeng lewat Putusan No. 17 PN Garut yang membatalkan transaksi demi hukum gagal dieksekusi. Pengadilan menolak permohonan eksekusi lantaran muncul gugatan tandingan di PN Bandung (Perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PN.Bdg) yang memenangkan pihak Bank BJB dan pembeli tandingan. Tekanan proses hukum yang berlarut-larut ini menggerogoti kesehatan Entjeng hingga ia tutup usia.
Kuasa hukum almarhum, Anton Widianto S.H., menilai rangkaian peristiwa ini sebagai bentuk kezaliman nyata terhadap pemilik sah yang tak pernah menerima hasil penjualan sepeser pun.
”Sangat zalim. Pak Entjeng meninggal tanpa mendapatkan haknya sepeser pun. Bukti penipuan jelas, notaris memproses sertifikat yang sudah diblokir, bank mencairkan kredit tanpa due diligence yang benar, tapi hukum seolah berpihak pada mereka yang curang,” tegas Anton.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Anton Widianto (kuasa hukum perkara No. 347 di Garut), Asep Rana (perkara 174 di Bandung), serta Abdulloh Hasyim (kuasa hukum Peninjauan Kembali) kini mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas 10 pihak yang diduga terlibat. Mereka juga meminta perhatian khusus dari tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengawal penegakan keadilan dalam kasus ini.
”Jika orang yang benar dizalimi seperti ini, lalu di mana letak keadilan? Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan karena ini amanah almarhum H. Entjeng,” ujar Anton. (Yuyus)



.png)









