Berita

Polisi Ungkap Kasus Bongkar Rumah di Singajaya, Pelaku Diduga Jebol Dinding Kamar Mandi dan Gasak Ponsel

×

Polisi Ungkap Kasus Bongkar Rumah di Singajaya, Pelaku Diduga Jebol Dinding Kamar Mandi dan Gasak Ponsel

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku berinisial PS alias B kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

GOSIPGARUT.ID — Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Singajaya, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang warga di Kampung Nangewer, Desa Singajaya, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial PS alias B kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Singajaya, Iptu Tatang Sukirman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya dibobol pada Selasa (5/5/2026) dini hari.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding GRC di bagian kamar mandi. Aksi tersebut diduga dilakukan saat penghuni rumah masih terlelap sehingga tidak mengetahui keberadaan pelaku.

Baca Juga:   Pergeseran Tanah Terjadi di Singajaya, Satu Rumah Roboh dan Mengancam Tiga Lainnya

“Pelaku diduga masuk dengan menjebol dinding kamar mandi menggunakan alat tertentu, kemudian mengambil barang-barang milik korban,” ujar Tatang, Jumat (5/6/2026).

Dari dalam rumah, pelaku diduga membawa kabur dua unit telepon genggam serta sebuah dompet yang berisi dokumen penting dan kartu ATM milik keluarga korban. Kehilangan tersebut baru diketahui korban setelah memeriksa kondisi rumah pada pagi hari.

Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian. Upaya tersebut akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial PS alias B.

Baca Juga:   Pemkab Garut Akan Perbaiki 2 Ruas Jalan di Cihurip dan Singajaya Senilai Rp14 Miliar

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah Kecamatan Singajaya tanpa perlawanan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya dus telepon genggam merek Samsung A36 dan Realme C61.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang belum ditemukan,” kata Tatang.

Baca Juga:   PO Bus di Garut Tolak Mobilisasi Massa "Peopel Power" ke Jakarta

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya barang hasil pencurian lainnya serta menelusuri apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal, termasuk memastikan akses masuk rumah dalam kondisi aman dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *