Berita

Kajian Unpad Ungkap Garut Utara Sangat Layak Mekar, Kapasitas Daerah Hampir Menyamai Kabupaten Induk

×

Kajian Unpad Ungkap Garut Utara Sangat Layak Mekar, Kapasitas Daerah Hampir Menyamai Kabupaten Induk

Sebarkan artikel ini
Ekspos hasil pembaruan kajian kapasitas daerah Garut Utara yang digelar Pemerintah Kabupaten Garut di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Selasa (2/6/2026). Kegiatan itu dihadiri unsur pemerintah daerah, akademisi, camat dari 11 kecamatan calon wilayah Garut Utara, serta perwakilan organisasi yang selama ini mengawal perjuangan pemekaran.

GOSIPGARUT.ID — Harapan masyarakat Garut Utara untuk memiliki kabupaten sendiri mendapat penguatan dari hasil kajian akademik terbaru. Tim peneliti Universitas Padjadjaran (Unpad) menyimpulkan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) Garut Utara masuk kategori sangat layak untuk dimekarkan, dengan kapasitas daerah yang dinilai hampir menyamai Kabupaten Garut sebagai daerah induk.

Kesimpulan tersebut dipaparkan dalam ekspos hasil pembaruan kajian kapasitas daerah Garut Utara yang digelar Pemerintah Kabupaten Garut di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Selasa (2/6/2026). Kegiatan itu dihadiri unsur pemerintah daerah, akademisi, camat dari 11 kecamatan calon wilayah Garut Utara, serta perwakilan organisasi yang selama ini mengawal perjuangan pemekaran.

Ketua Tim Pelaksana Kajian Unpad, Prof. Nandang Alamsah Deliarnoor, menjelaskan penelitian dilakukan melalui pendekatan ilmiah yang menggabungkan analisis kuantitatif dan kualitatif untuk mengukur kesiapan daerah dari berbagai aspek.

“Hasil kajian menunjukkan Garut Utara memenuhi indikator kapasitas daerah dan layak menjadi daerah otonom baru,” kata Nandang.

Baca Juga:   Pemkab Garut Tetapkan Wilayah Utara Sebagai Daerah Penghasil Jagung

Dalam pemaparan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan instrumen Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, Garut Utara memperoleh skor 451 dan masuk kategori “Sangat Mampu dan Direkomendasikan”. Sementara Kabupaten Garut sebagai daerah induk memperoleh skor 466.

Selisih yang hanya mencapai 15 poin itu dinilai menjadi indikator bahwa pemekaran tidak akan mengurangi kemampuan daerah induk dalam menjalankan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Sementara berdasarkan instrumen Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah yang tengah disiapkan pemerintah pusat, Garut Utara meraih skor 400 dengan kategori “Berkapasitas dan Layak”, sedangkan Kabupaten Garut memperoleh skor 410.

Data tersebut menunjukkan bahwa kemampuan fiskal, pelayanan publik, potensi ekonomi, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga kesiapan sosial masyarakat di wilayah Garut Utara telah berkembang secara signifikan dibandingkan kajian sebelumnya.

Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Rd. H. Holil Aksan Umarzein, mengatakan hasil kajian akademik tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang perjuangan pemekaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca Juga:   Wabup Helmi Budiman Minta Kasus Video Asusila Pasangan Muda-mudi Garut Diproses Hukum

Menurut dia, temuan Unpad sekaligus menjawab berbagai keraguan bahwa pembentukan kabupaten baru akan membebani daerah induk.

“Justru hasil kajian menunjukkan Kabupaten Garut dan Garut Utara sama-sama memiliki kapasitas yang kuat. Pemekaran ini bukan soal memisahkan diri, tetapi menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan pembangunan yang lebih merata,” ujarnya.

Holil menilai kebutuhan pemekaran semakin relevan mengingat jumlah penduduk Kabupaten Garut yang mendekati tiga juta jiwa dengan wilayah yang luas dan karakter geografis yang beragam.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan pemerintahan baru dinilai dapat memperpendek rentang kendali birokrasi sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat dan efektif.

Dukungan terhadap proses pemekaran juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Garut. Asisten Daerah Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, mengatakan kajian yang dilakukan Unpad merupakan bagian dari upaya memenuhi persyaratan dasar pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Baca Juga:   KH Usep Romli HM, Mata Air Inspirasi dari Garut Utara yang Jejak Pengabdiannya Terus Mengalir

“Hasil kajian ini menjadi salah satu dasar penting dalam proses penataan daerah. Dari sisi kapasitas, Garut Utara dinyatakan layak untuk dimekarkan,” kata Bambang.

Sementara itu, Ketua Forkoda PP DOB Jawa Barat, Dr. Rahmat Hidayat Djati, menilai hasil kajian terbaru semakin memperkuat posisi Garut Utara dalam daftar calon daerah otonom baru yang siap diproses ketika pemerintah pusat membuka kembali moratorium pemekaran.

Menurut Rahmat, Garut Utara memiliki modal yang cukup kuat, mulai dari jumlah penduduk, potensi ekonomi, aset daerah, hingga dukungan masyarakat yang terus terjaga.

“Pemekaran bukan sekadar membentuk daerah baru, tetapi menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, mempercepat pembangunan, dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih merata,” ujarnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *