GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengungkap dugaan produksi sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di sebuah kawasan perumahan di Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, setelah diduga memproduksi narkotika secara mandiri di tempat tinggalnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis yang meresahkan masyarakat. Setelah melakukan pemantauan dan pendalaman informasi, polisi bergerak melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk meracik sekaligus mengemas tembakau sintetis sebelum diedarkan.
Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memproduksi sendiri narkotika tersebut dengan menggunakan cairan campuran yang dibeli melalui media sosial.
“Tersangka mengaku memperoleh cairan campuran dari akun Instagram bernama ‘NE’. Sebagian hasil produksinya rencananya akan diedarkan kembali dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujar Usep, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, tersangka juga mengaku tidak melibatkan pihak lain dalam proses produksi. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan maupun jalur distribusi yang lebih luas.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui asal bahan baku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Usep.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu bungkus ziplock berisi diduga tembakau sintetis, 30 paket plastik klip bening yang dibalut lakban biru, serta satu paket lainnya yang dibungkus lakban bertuliskan fragile merah.
Selain itu, petugas turut mengamankan berbagai cairan yang diduga menjadi bahan campuran narkotika, di antaranya botol kaca berisi cairan campuran, beberapa botol plastik cairan berwarna ungu, serta cairan merah dan biru bertuliskan “Koepoe-Koepoe”.
Tak hanya itu, sejumlah botol bekas pakai yang diduga digunakan dalam proses produksi juga ditemukan di lokasi. Total barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diamankan mencapai berat bruto 39,38 gram.
AKP Usep menilai pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika kini semakin mudah dilakukan melalui pemanfaatan media sosial dan transaksi daring. Karena itu, ia mengajak masyarakat, terutama kalangan orang tua, untuk lebih memperhatikan lingkungan pergaulan dan aktivitas digital anak-anak mereka.
“Peredaran narkotika saat ini tidak selalu dilakukan secara terbuka. Banyak transaksi memanfaatkan media sosial. Kami berharap masyarakat ikut peduli dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, MP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ***



.png)











