GOSIPGARUT.ID — Polemik rencana pembongkaran jalan penghubung antarkampung di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya penanganan proyek oleh pihak terkait.
Dalam pernyataannya, Rabu (6/5/2026), Dedi yang juga tokoh Garut Selatan dan mantan anggota DPRD Garut itu menegaskan, pelaksanaan proyek pembangunan tidak mungkin dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK).
“Tidak mungkin pemborong mengerjakan proyek tanpa SPK. Artinya, harus ada kejelasan pihak mana yang bertanggung jawab. Karena itu, kami mendorong agar persoalan ini dibuka secara terang melalui jalur hukum,” ujarnya.
Dedi menilai, langkah pembongkaran jalan yang telah dibangun justru berpotensi merugikan masyarakat, mengingat jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas warga.
“Pembongkaran bukan solusi. Jalan itu menyangkut kepentingan banyak orang. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat persoalan administratif,” kata dia.
Menurut Dedi, penyelesaian paling rasional adalah dengan mempertemukan seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun penyedia jasa, untuk mencari solusi yang adil dan transparan.
Dedi juga menyoroti nilai proyek yang disebut mencapai Rp 1,2 miliar. Ia mengingatkan, beban pembiayaan yang ditanggung pemborong, termasuk kemungkinan pinjaman dari perbankan, tidak bisa diabaikan.
“Kalau pemborong menggunakan dana pinjaman bank, tentu ada bunga yang berjalan. Ini harus jadi perhatian serius. Jangan dianggap persoalan kecil,” ucapnya.
Dedi meminta Pemerintah Kabupaten Garut segera memberikan kepastian terkait pembayaran proyek. Jika kewajiban pembayaran memang ada, menurut dia, harus segera direalisasikan. Namun, jika tidak, perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kalau akan dibayar, segera selesaikan. Kalau tidak, jelaskan secara terbuka. Pemborong juga punya hak untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.
Dedi pun mendesak pemerintah daerah untuk tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah konkret agar polemik tersebut tidak berlarut-larut.
“Jangan dibiarkan menggantung. Ini bukan hanya soal proyek, tapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah daerah. Jika tidak segera ditangani, ini bisa mencoreng nama baik Garut,” pungkasnya. ***



.png)


















