GOSIPGARUT.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengajukan permintaan rekomendasi atau pandangan ke MUI terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua MUI Garut, KHR Amin Muhyiddin Maulani, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, mengingat program MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga menyangkut aspek kehalalan makanan yang dikonsumsi masyarakat.
“Selama program MBG digulirkan di Kabupaten Garut, belum ada SPPG yang meminta pandangan kepada MUI. Padahal ini menyangkut ketahanan pangan nasional sekaligus aspek syariat, terutama terkait kehalalan makanan,” ujar Amin kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Menurut dia, setiap bahan baku dan proses pengolahan makanan dalam program MBG harus memenuhi prinsip halalan toyyiban, yakni halal serta baik dan layak dikonsumsi.
Di sisi lain, Amin menegaskan bahwa secara umum program pemerintah, termasuk MBG, merupakan kebijakan yang telah melalui kajian dan bertujuan positif bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan serta ketepatan implementasi di lapangan.
“Program pemerintah pasti baik, tapi yang harus dipastikan adalah praktiknya, pengawasannya, dan apakah benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Didampingi Sekretaris Umum MUI Garut, H Yusup Safari, Amin juga menekankan bahwa seluruh SPPG wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk sertifikasi halal dan kepatuhan terhadap ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia menyebut, pelanggaran terhadap standar tersebut tidak bisa ditoleransi karena berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program.
“Jika tidak mengikuti standar BGN, maka haram hukumnya. Bahkan, SPPG yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amin mengingatkan agar pendirian SPPG tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menegaskan adanya sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi, mulai dari legalitas bangunan, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga sistem pengelolaan limbah.
Selain itu, dapur SPPG harus menerapkan zonasi higienis yang jelas, meliputi area penerimaan bahan, persiapan, hingga proses memasak, serta didukung ventilasi dan pencahayaan yang memadai.
“Ini penting agar kualitas makanan benar-benar terjamin, baik dari sisi gizi maupun kehalalannya,” pungkasnya. ***



.png)

















