GOSIPGARUT.ID — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Kebun Bunisari Lendra mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada para penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Afdeling Pasir Salam, Kabupaten Garut, untuk segera mengosongkan dan menghentikan seluruh aktivitas penggarapan lahan.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat bernomor internal Kebun Bunisari Lendra tertanggal 23 Januari 2026, yang ditujukan kepada penggarap lahan HGU di sejumlah blok, yakni Blok Cilalay, Pasir Batu, Pintu, dan Pasir Pogor.
Manajemen Kebun Bunisari Lendra menyatakan, penghentian aktivitas penggarapan dilakukan seiring dengan rencana pelaksanaan Program Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PTPN I Tahun 2026.
“Sehubungan dengan adanya Program RKAP Tahun 2026 PTPN I, kami sampaikan pemberitahuan kepada seluruh penggarap lahan HGU Kebun Bunisari Lendra untuk mengosongkan dan menghentikan aktivitas penggarapan di areal tersebut,” demikian isi surat pemberitahuan tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan, areal HGU Kebun Bunisari Lendra akan digunakan untuk kegiatan penanaman Tanaman Tahunan Industri (TTI) dengan komoditas kelapa. Oleh karena itu, para penggarap tidak diperkenankan kembali menanam atau melakukan aktivitas pertanian di lahan tersebut.
Pemberitahuan tersebut ditandatangani langsung oleh Manager Kebun Bunisari Lendra, Yuslada Helmi, atas nama PT Perkebunan Nusantara I.
Langkah ini berpotensi berdampak pada para penggarap yang selama ini memanfaatkan lahan HGU untuk kegiatan pertanian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait skema relokasi, pendampingan, atau solusi bagi para penggarap yang terdampak kebijakan tersebut.
Kebun Bunisari Lendra beralamat di Jalan Raya Pameungpeuk, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, dan berada di bawah pengelolaan PTPN I Regional 2. ***



.png)









