GOSIPGARUT.ID — Ketua Pemuda Akhir Zaman, Abah Muda, melayangkan kritik terbuka kepada Pemerintah Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, setelah surat yang ia kirimkan dikembalikan tanpa adanya tanda terima. Unggahan video keluhannya yang disebar melalui media sosial langsung menyita perhatian warganet.
Dalam video tersebut, Abah Muda memperlihatkan lembar surat yang menurutnya telah ia sampaikan ke kantor desa. Namun, bukannya mendapat tanda terima resmi, surat itu justru diberikan kembali kepadanya dengan alasan tidak ada perangkat desa yang dapat menerimanya.
“Saya bersurat ke Desa Pasirwangi, suratnya dikembalikan karena tidak ada orang, katanya. Enggak ada, tuh. Suratnya dikembalikan lagi. Harusnya ada tanda terima suratnya, bukan dikembalikan lagi kepada saya,” ujarnya dalam video tersebut.
Abah Muda menyebut, alasan yang diberikan pihak desa—yaitu Sekretaris Desa dan Kepala Desa sedang tidak ada di tempat—tidak seharusnya menjadi kendala untuk menerima surat resmi. Menurutnya, setiap kantor pemerintahan semestinya memiliki mekanisme penerimaan dokumen, apa pun kondisi pejabat yang sedang bertugas.
Abah Muda juga menyinggung, kejadian ini bukan pertama kali ia mengkritik pelayanan pemerintah desa. Setelah sebelumnya menyoroti Desa Padamulya, kini ia menyasar Desa Pasirwangi yang dinilainya perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Izin melaporkan Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut dan Bupati Garut ya. Harusnya ngasih surat itu ada tanda terima, bukannya dibalikin lagi. Mudah-mudahan kritik ini membangun. Tingkatkan lagi pelayanan Desa Pasirwangi,” katanya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pasirwangi terkait pernyataan tersebut. Namun, unggahan Abah Muda telah menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung kritik tersebut dan menganggap pelayanan desa harus lebih profesional, sementara sebagian lainnya menilai perlu ada klarifikasi dari pihak pemerintahan desa sebelum menyimpulkan masalah.
Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai standar pelayanan administrasi di tingkat desa, terutama menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, jelas, dan berbasis prosedur. Pemerhati pelayanan publik pun menilai bahwa penerimaan surat masuk merupakan bagian paling dasar dari tata kelola administrasi pemerintahan. ***



.png)

















