Berita

Bejat! Ayah Tiri di Garut Setubuhi Anak Selama 3 Tahun, Terungkap Setelah Korban Diketahui Hamil

×

Bejat! Ayah Tiri di Garut Setubuhi Anak Selama 3 Tahun, Terungkap Setelah Korban Diketahui Hamil

Sebarkan artikel ini
Ayah tiri bejat yang menghamili anak sedang diperiksa penyidik.

GOSIPGARUT.ID — Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Garut. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap aksi bejat seorang pria berinisial IS (56) yang tega memperkosa anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun.

Pelaku ditangkap dan resmi ditahan pada Kamis (23/10/2025) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi keji ini terbongkar setelah pihak sekolah curiga dengan perubahan fisik korban yang masih duduk di bangku SMA.

Awalnya, seorang teman sekolah korban menduga bahwa korban tengah hamil. Kecurigaan itu dilaporkan kepada wali kelas, yang kemudian membawa korban ke bidan untuk pemeriksaan medis. Hasilnya mengejutkan — korban ternyata tengah mengandung dengan usia kehamilan 8–9 bulan.

Baca Juga:   Longsor Tanah Tebing di Limbangan Tidak Ganggu Arus Lalu Lintas

Saat dikonfirmasi oleh pihak sekolah, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2022, saat masih duduk di kelas 2 SMP. Aksi itu terus berlanjut hingga korban kini kelas 2 SMA. Setiap kali melancarkan perbuatannya, pelaku selalu memanfaatkan momen ketika rumah sedang sepi.

Mengetahui pengakuan memilukan itu, wali kelas segera menghubungi kakak korban, yang kemudian melapor ke Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin membenarkan penangkapan terhadap IS.

Baca Juga:   Patroli Sat Samapta Polres Garut Sapu Bersih Juru Parkir Liar di Pusat Kota

“Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. IS kini dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AKP Joko menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:   Pasar Rakyat Cisewu Harus Segera Diisi Pedagang, Tapi Listrik dan Air Belum Ada

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor bila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin,” tutup AKP Joko Prihatin. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *