Berita

Direktur PT ABK Ditahan, Diduga Gelapkan Proyek Fiktif Rp585 Juta di Garut

×

Direktur PT ABK Ditahan, Diduga Gelapkan Proyek Fiktif Rp585 Juta di Garut

Sebarkan artikel ini
Direktur PT ABK ditahan polisi, diduga gelapkan proyek fiktif senilai Rp585 juta di Garut.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menahan Direktur PT ABK berinisial TAR (46) pada Rabu malam, 3 September 2025. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. “Setelah penyelidikan mendalam, kami akhirnya menetapkan TAR sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.

Kasus ini bermula sejak Januari 2021. TAR menawarkan kerja sama penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes dan pembangunan BTS internet di berbagai desa di Jawa Barat. Untuk meyakinkan, ia mengantongi dokumen yang tampak resmi: surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, nota kesepahaman dengan Apdesi undangan peresmian, bahkan surat dukungan yang mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:   Putri Karlina Soroti Maraknya Bank Emok di Garut: “Masyarakat Harus Paham Akses Permodalan yang Legal”

Korban, Rico, pemilik PT MTK, termakan bujuk rayu tersebut. Ia diminta mengirimkan barang sesuai Purchase Order dengan janji pembayaran setelah pencairan dana desa melalui Bank BJB. Namun, janji tinggal janji. Meski 20 desa tercatat sudah menyetor lebih dari Rp758 juta, PT ABK tak pernah membayar sepeser pun. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp585 juta.

Baca Juga:   Wabup Garut Pesankan ASN: Berhenti Mengejar Jabatan, Bekerjalah dengan Waras dan Waringkas!

Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, hingga bukti transaksi perbankan dan kwitansi pembayaran BUMDes. TAR kini ditahan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kasus ini menjadi peringatan agar pengelola BUMDes maupun pihak swasta tidak mudah percaya dengan proyek fiktif, meski menggunakan dokumen yang terlihat resmi,” kata AKP Joko.

Baca Juga:   DPRD Jabar Akan Ajak Generasi Milenial untuk Menduniakan Kopi Tatar Sunda

Jika terbukti bersalah, TAR terancam hukuman pidana sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *