Berita

Kejagung Amankan Dua Bidang Tanah Aset Terpidana Kasus ASABRI di Garut

×

Kejagung Amankan Dua Bidang Tanah Aset Terpidana Kasus ASABRI di Garut

Sebarkan artikel ini
Petugas melakukan pemasangan plang pengamanan aset tanah milik terpidana kasus korupsi ASABRI di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan aset dua bidang tanah milik terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

“Pengamanan aset merupakan kegiatan yang memiliki landasan yuridis dalam rangka upaya untuk mencegah aset milik negara berpindah tangan dan dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P. Sitompul di Garut, Senin 19 Mei 2025.

Ia mengatakan bahwa Badan Pemulihan Aset Kejagung didampingi petugas Kejari Garut, Kantor Pertanahan Garut, dan Pemerintah Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles mengamankan aset tanah milik terpidana kasus korupsi ASABRI Adam R. Damiri berupa satu bidang seluas 1.216 meter persegi dan satu bidang tanah lagi seluas 1.305 meter persegi di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles.

Baca Juga:   Ketua Pemuda Akhir Zaman Keluhkan Surat Dikembalikan Desa Pasirwangi, Soroti Pelayanan Publik di Garut

Pengamanan aset itu, kata Jaya, berdasarkan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama terpidana Adam R. Damiri.

“Terpidana Adam R. Damiri yang menyatakan kedua objek tanah dimaksud dinyatakan dirampas untuk negara,” ujarnya.

Diungkapkan pula bahwa tim Kejagung terlebih dahulu lakukan verifikasi secara fisik terhadap aset tanah tersebut sebelum pemasangan plang sebagai tanda kedua objek bidang tanah itu diamankan negara.

Baca Juga:   PTPP Wujudkan Peningkatan Konektivitas Jalan Tol Melalui Proyek Strategis Pelebaran Tol Tangerang–Merak

Selama pemasangan plang yang bertuliskan “TANAH DAN/ATAU INI DIRAMPAS/DISITA OLEH NEGARA DAN AKAN DILELANG” itu berjalan lancar dan aman.

“Pengamanan kedua aset yang dilakukan berlangsung dalam situasi kondusif serta aman terkendali,” kata Jaya.

Ia menjelaskan bahwa pengamanan aset itu untuk menjaga keterlindungan aset terkait dengan tindak pidana kejahatan dari pengalihan kepada pihak lain, kehilangan, kekurangan jumlah atau perubahan yang mengakibatkan berkurangnya nilai.

Pada kesempatan itu, Jaya mengimbau masyarakat sekitar lokasi objek tanah tersebut untuk bersama-sama mengawasi.

Baca Juga:   Pemkab Garut Bagikan 4.000 Paket Bantuan Sembako dan Makanan di Bubos 2021

Di sisi lain, dia juga mengimbau aparatur pemerintah setempat untuk tidak menerbitkan atau memproses peralihan kepemilikan tanah dalam bentuk apa pun maupun menghilangkan dan menutup plang yang sudah terpasang.

“Tidak memproses peralihan kepemilikan dalam bentuk apa pun, pengukuran, balik nama, atau penerbitan sertifikat terhadap kedua objek bidang tanah maupun merusak, menghilangkan, dan/atau menutupi keberadaan plang papan,” kata Jaya. (Antara)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *