GOSIPGARUT.ID — Cecep Supriadi akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa (Kades) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, setelah didesak warganya yang menduga bahwa dia telah menyelewengkan keuangan desa tahun 2023-2024 sebesar hampir Rp800 juta untuk kepentingan pribadi.
Pengunduran diri itu, menurut informasi yang diterima GOSIPGARUT.ID dan dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut — Erwin Rianto Nugraha, dilakukan Cecep Supriadi di depan pejabat DPMD, Camat Cisewu, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu, pada Jumat (3 Januari 2025).
“Tempatnya di kantor DPMD Garut, Pak Cecep Supriadi membuat surat pengunduran diri dari jabatan Kades Cisewu di depan sejumlah pejabat DPMD. Camat Cisewu dan jajaran BPD juga ada,” jelas Erwin, saat dikonfirmasi GOSIPGARUT.ID, Jumat petang (3/1/2025).
Ia menambahkan, langkah yang akan diambil DPMD Garut setelah terjadinya pengunduran diri Cecep adalah menunggu usulan pemberhentian kepala desa dari BPD Cisewu. Soal kapan waktunya pemberhentian kades itu diproses, kata Erwin, tergantung dari usulan BPD sendiri.
“Semakin cepat usulan BPD sampai ke DPMD, maka semakin cepat pula usulan itu diproses untuk diterbitkannya surat pemberhentian kades oleh bupati,” tandas Erwin.
Ia juga menjelaskan, setelah surat pemberhentian Kades Cisewu terbit, maka pihaknya pun akan langsung mengangkat pejabat sementara Kades Cisewu dengan masa jabatan hingga dilantiknya kades definitif. ***



.png)


















