GOSIPGARUT.ID — Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, resmi beroperasi mulai Senin (18/12/2023). Bupati Rudy Gunawan saat meresmikan pengoperasian MPP itu mengatakan bahwa MPP merupakan bagian perintah dari undang-undang, agar pelayanan dapat terintegrasi dalam satu tempat yang disebut mal.
Di Kabupaten Garut sendiri MPP berlokasi di jantung Kota Garut, yaitu Simpang Lima. “Area ini tidak pernah mati 1 detik pun, 24 jam 7 hari 30 hari, karena di sini tidak ada tempat yang sepi 24 jam, dan Mal pelayanan publik itu baru ada pada tahun ini,” ucap Rudy.
Ia mengungkapkan, bahwa Gedung MPP Kabupaten Garut diberi nama Gedung RAA Wiratanudatar VIII yaitu Bupati Garut sebelumnya yang telah memimpin Garut sekitar 46 tahun.
“Jadi saya ini adalah turunan dari adiknya RAA Wiratanudatar VIII atau salah satu putra dari Wiratanudatar yang ke-7. Beliau adalah Bupati pertama Garut 1913 tapi beliau memerintah 41 tahun, sebelumnya adalah yang berasal dari Kabupaten Limbangan,” lanjut Rudy.
Ia berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberadaan MPP di Kabupaten Garut. Rudy mengungkapkan, bahwa MPP Kabupaten Garut telah mendapatkan penilaian yang bagus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi kita tidak bisa lagi menilai, PA, KPA, PPK dinilai itu oleh yang bisa memberikan kerugian negara, yaitu adalah BPK itu adalah pengawas eksternal, dan BPKP adalah pengawas internal pemerintah. Jadi kata BPK bagus, kata BPKP bagus, tapi kalau saya lihat ini adalah bagus, karena ini adalah berpengalaman dan tepat waktu,” ujarnya. ***



.png)























