GOSIPGARUT.ID — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cikajang, Polres Garut, menggerebeg rumah sewaan di Kampung Padasono, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Sabtu (5/8/2023) lalu. Rumah tersebut diduga suka digunakan praktek mesum oleh sekelompok remaja.
Kapolsek Cikajang AKP Adnan mengatakan, dalam penggerebegan itu pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga pelaku mesum. Dari ketujuh orang yang diamankan itu, tiga orang berjenis kelamin laki-laki. Sementara yang empat orang lagi adalah perempuan.
“Kami melakukan penggerebekan terkait laporan dugaan prostitusi yang di mana saat kejadian kami menemukan tiga orang laki-laki dan empat orang perempuan di kamar yang berbeda-beda. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka bukan pasangan suami istri,” terang dia, Senin (7/8/2023).
AKP Adnan juga mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan penggerebekan itu atas laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan kegiatan yang menyimpang oleh sekelompok remaja di rumah sewaan tersebut.
Warga sekitar, tambah dia, memberi nama rumah sewaan itu Saung Incu. Tampak dari luar, sepintas bukan seperti penginapan melainkan rumah biasa saja. Ketika petugas melakukan penggerebegan, penghuninya pada lari keluar rumah, dan ada pula yang bersembunyi di kamarnya.
“Bahkan ada yang pura-pura ke kamar kecil untuk menghindari petugas,” jelas AKP Adnan.
Menurut Kapolsek, dari pengakuan para pelaku laki-laki bahwa mereka memperoleh wanita dari pesan aplikasi daring dan bukan mucikari. Pasangan remaja pria dan wanita itu berjanjian lewat aplikasi daring. Sementara pemilik rumah sewaan (Saung Incu) dengan sengaja menyediakan tempatnya untuk digunakan oleh pasangan yang tidak sah tersebut.
“Saat ini terhadap para pasangan bukan suami istri itu sedang kami lakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada mucikari, maka kami akan kenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan menjerat pelaku,” kata Adnan.
Begitupun untuk pemilik rumah, sambung dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Pemilik rumah itu diduga telah dengan sengaja menyediakan tempat atau memfasilitasi untuk bertransaksi melakukan perbuatan asusila. ***



.png)





