Berita

Kasus Perceraian Tinggi, Jumlah Janda dan Duda di Garut Saban Taun Terus Bertambah

×

Kasus Perceraian Tinggi, Jumlah Janda dan Duda di Garut Saban Taun Terus Bertambah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Janda dan duda.

GOSIPGARUT.ID — Kasus perceraian pasangan nikah penduduk Kabupaten Garut terus meningkat dari tahun ke tahun. Artinya, jumlah janda dan duda di kabupaten ini pun ikut bertambah.

Sepanjang 2022, jumlah kasus perceraian masuk dan ditangani Pengadilan Agama (PA) Garut Kels 1A mencapai sebanyak 6.215 perkara. Atau mencapai sebesar 82,53 persen dari seluruh perkara diterima PA Garut yang mencapai 7.463 perkara.

Kasus perceraian sebanyak 6.215 itu meningkat sekitar sepuluh persen dibandingkan kasus perceraian pada 2021 yang mencapai 5.743 perkara. Seperti halnya di 2021, kasus perceraian pasangan nikah ditangani PA Garut didominasi kasus cerai gugat.

Baca Juga:   Pemkab Garut Akan Segera Perbaiki Jalan di Kampung Cilangir yang Rusak

Pada 2022, kasus cerai gugat mencapai 5.018 perkara, dan kasus cerai talak mencapai 1.141 perkara. Sedangkan pada 2021, kasus cerat gugat mencapai 4.648 perkara, dan kasus cerai talak mencapai 1.095 perkara.

Menurut Humas PA Garut Kelas 1A Kamaludin, masalah ekonomi menjadi faktor dominan penyebab terjadinya kasus perceraian di Garut, disusul adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami isteri.

“Tidak semua kasus perceraian karena faktor ekonomi ini disebabkan pandemi (Covid-19). Tak sedikit yang dari awalnya bersedia menikah meskipun kondisi ekonomi belum stabil, namun ternyata tak kunjung membaik. Sehingga akhirnya mengajukan gugatan cerai,” kata dia, Jum’at (24/2/2023).

Baca Juga:   Garut Membutuhkan 32 Ribu Penerangan Jalan Umum, Baru Terima Bantuan 3 Ribu PJU Tenaga Surya

Kamaludin tak menampik kemungkinan kasus perceraian di Garut pada 2023 juga meningkat. Pasalnya sepanjang Januari hingga 23 Februari 2023 saja, kasus perceraian masuk ke PA Garut sudah mencapai sebanyak 1.325 perkara, terdiri 1.109 perkara cerai gugat, dan 216 perkara cerai talak.

“Selama Januari 2023, cerai gugat mencapai 746 perkara, dan cerai talak 147 perkara. Sedangkan 1 sampai 23 Februari, cerai gugat mencapai 363 perkara, dan cerai talak 69 perkara,” katanya.

Baca Juga:   Tak Perlu ke Pusat Kota, Cetak e-KTP di Wanaraja Cuma 5 Menit, Permohonan Melonjak Awal 2026

Kamaludin menyebutkan, rata-rata pasangan nikah di Garut yang mengalami perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat, berpendidikan tamatan SMP atau SMA. Saat perceraian diajukan, rata-rata mereka berusia di bawah 40 tahun.

“Ini merupakan pekerjaan rumah yang harus diperhatikan semua pihak, terutama Pemerintah Daerah dan perangkatnya. Perlu dilakukan sosialisasi intensif yang bisa membangun adanya komitmen berumah tangga di antara pasangan menikah,” ujarnya. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *