GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut memperkuat dasar hukum pengembangan desa wisata dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang desa wisata sebagai legalitas kegiatan usaha yang dilakukan pemerintah desa untuk tujuan kepentingan masyarakat banyak.
“Saat ini yang sudah ditetapkan dengan SK Bupati Garut sebanyak 141 desa,” kata Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut Rena Sudrajat saat acara forum diskusi bersama kepala desa dan sejumlah pemangku kebijakan di Villa Rancabango, Kabupaten Garut, Sabtu (27/11/2021)
Ia menuturkan, dari seluruh desa wisata yang sudah ada SK-nya itu, desa yang sudah mendapatkan dokumen perencanaan tata ruang baru 21 desa, sisanya dilakukan secara bertahap.
“Di tahun 2022 baru ‘masterplan’ untuk 21 desa wisata dulu,” ujar Rena.
Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Bambang Herisusanto menambahkan, pihaknya mendukung adanya pemerintah desa yang berupaya mengembangkan potensi daerahnya menjadi tempat wisata.
Apalagi saat ini, kata dia, sejumlah desa wisata sudah memiliki SK Bupati Garut sehingga dasar hukumnya kuat untuk bisa lebih mengembangkan potensi daerahnya.
“Kami sangat merespon adanya desa memaksimalkan potensi desa wisata,” kata Bambang.
Sekretaris Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Garut Tanto Sudianto menyatakan adanya kegiatan diskusi tentang desa wisata itu untuk menambah wawasan dalam pengembangan wisata termasuk regulasinya.
Menurut dia adanya SK Bupati tentang desa wisata akan menjadi kekuatan atau dasar hukum agar kemudian hari tidak menimbulkan masalah dari pengembangan potensi desa wisata.
“Bisa lebih jelas ke arah mana, diharapkan muncul regulasinya tentang desa wisata, jangan sampai nanti sudah berjalan bersinggungan dengan instansi lain,” kata Tanto. (Ant)



.png)






















