GOSIPGARUT.ID — Pegiat sosial sekaligus Pembina Ekspedisi 57, Hasanuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati dan Wakil Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin dan Putri Karlina, yang menghentikan sementara aktivitas galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasanuddin kepada GOSIPGARUT.ID pada Jumat (9/1/2025) pagi. Ia menilai kebijakan itu sebagai keputusan berani, tegas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama dalam melindungi keselamatan warga serta kelestarian lingkungan hidup.
“Selama bertahun-tahun, persoalan galian C di Garut telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan jalan, degradasi lingkungan, hingga berubahnya bentang alam. Namun, persoalan itu kerap dibiarkan menjadi ‘kenormalan’,” ujar Hasanuddin.
Menurut dia, situasi tersebut kini mulai berubah di bawah kepemimpinan Abdusy Syakur Amin dan Putri Karlina. Pembiaran yang berlangsung lama, kata Hasanuddin, akhirnya dihentikan melalui kebijakan penghentian sementara aktivitas galian C.
Hasanuddin membandingkan langkah ini dengan kebijakan pada era pemerintahan sebelumnya di bawah Bupati Rudy Gunawan. Ia menilai, penertiban galian C secara tegas dan terbuka kala itu tidak menjadi prioritas kebijakan daerah.
“Bahkan, kebijakan pembangunan pada masa itu kerap dipersepsikan lebih akomodatif terhadap aktivitas galian C. Salah satu indikasinya adalah pembangunan jalan alternatif yang secara teknis lebih mendukung kelancaran transportasi angkutan galian C ketimbang benar-benar ditujukan untuk mengurai kemacetan,” katanya.
Ia menegaskan, langkah penghentian sementara yang diambil oleh pemerintah daerah saat ini merupakan perubahan arah kebijakan yang nyata. Menurut Hasanuddin, keputusan tersebut bersifat moderat dan bertanggung jawab karena berada di titik tengah antara penegakan hukum dan perlindungan keselamatan warga, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas galian C.
“Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak antiusaha. Namun, pemerintah menolak praktik usaha yang mengabaikan aturan, keselamatan, dan lingkungan,” ucapnya.
Meski demikian, Hasanuddin menekankan bahwa penghentian sementara galian C harus diikuti dengan evaluasi yang cermat, hati-hati, dan menyeluruh. Evaluasi tersebut, kata dia, tidak boleh berhenti pada aspek hukum dan perizinan, administrasi dan kewenangan, maupun perhitungan ekonomi jangka pendek semata.
Lebih jauh, kebijakan penataan galian C di Garut harus mempertimbangkan dampak sosiologis terhadap masyarakat, daya dukung serta pemulihan ekologis, dan keberlanjutan ekonomi daerah dalam jangka panjang.
Hasanuddin menegaskan pentingnya menjadikan moralitas ekologis sebagai dasar utama kebijakan. “Setiap keputusan harus menjawab pertanyaan mendasar: apakah aktivitas ini layak secara etis untuk terus dijalankan tanpa mengorbankan keselamatan warga, lingkungan, dan generasi mendatang?” ujarnya. ***


.png)











