Berita

Jadi Prioritas Sebagai Calon Daerah Otonomi Baru, Garut Selatan Akan Dapat Hibah Tanah dari 129 Desa

×

Jadi Prioritas Sebagai Calon Daerah Otonomi Baru, Garut Selatan Akan Dapat Hibah Tanah dari 129 Desa

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menerima audiensi dari Presidium Masyarakat Garut Selatan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (25/3/2025). (Foto: Febri Noptageri)

GOSIPGARUT.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki tiga wilayah yang mendapatkan prioritas dalam pemekaran daerah, yaitu Garut Selatan, Bogor Timur, dan Sukabumi Utara.

“Ada 3 calon kabupaten yang mendapatkan ampres (amanat presiden), yaitu Garut Selatan, Bogor Timur, Sukabumi Utara,” ujarnnya, saat menerima audiensi dari Presidium Masyarakat Garut Selatan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (25/3/2025).

Audiensi ini membahas persiapan pembentukan Kabupaten Garut Selatan, yakni untuk mempersiapkan secara matang segala hal yang diperlukan terkait pemekaran, terutama masalah tanah. Titik terang mengenai masalah ini sudah ada, dan tugas-tugas akan dibagi.

Baca Juga:   Peluncuran Trade Expo Indonesia ke-40, Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global

“Tujuan diskusi ini untuk mempersiapkan secara utuh apa yang terjadi hari ini pointnya di masalah tanah dan titik terangnya sudah ada, sehingga nanti kita berbagi tugas,” jelas Nurdin.

Menurut dia, kebijakan terkait pemekaran ini, bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Garut memprioritaskan persiapan agar ketika moratorium pemekaran dicabut, Garut Selatan dapat segera dimekarkan.

“Kebijakan ini tergantung pada pusat dalam hal ini kepentingan yang diprioritaskan bagaimana semua itu disiapkan, jadi ketika dibuka moratorium kita akan serta-merta melenggang masuk ke dalam,” jelas Nurdin.

Baca Juga:   Wa Ara dan Wa Rambo Mungkin Akan Habiskan Sisa Usianya di Jalan

Ia menambahkan bahwa keyakinan akan terwujudnya pemekaran semakin kuat karena komunikasi intensif antara presidium dan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, perwakilan Presidium Masyarakat Garut Selatan — Gunawan Undang, menjelaskan bahwa audiensi dengan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) juga membahas tindak lanjut pertemuan dengan Sekda Garut.

Ia menyebutkan bahwa luas lahan yang sementara dikonsultasikan ke Sekda Garut untuk tahap awal adalah minimal 10 hektar. Pihak Apdesi, lanjut Gunawan, menyatakan kesiapan untuk menghibahkan tanah dari sekitar 129 desa.

Baca Juga:   Perlancar Distribusi Barang di Garut Selatan, PLN Aliri Listrik PT Niagatama Kencana 82.500 VA

“Luas untuk sementara yang dikonsultasikan ke Sekda Garut minimal 10 hektar untuk tahap awal. Dari pihak Apdesi kurang lebih ada 129 desa yang akan menghibahkan tanahnya di sana,” jelasnya.

Mengenai nilai tanah yang akan dihibahkan, Gunawan mengatakan bahwa belum ada kesepakatan, tetapi pihaknya berharap nilainya terjangkau. Presidium Masyarakat Garut Selatan juga telah melakukan komunikasi politik melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (RNF)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Respon (1)

  1. Terus²an berwacana.. pakta nya engga jelas ..presidium ini sudah berumur berapa periode..hasilnya masih tak jelas pula dari tahun ke tahun..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *