GOSIPGARUT.ID — Pemerintah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) turut memberikan manfaat berupa beasiswa untuk anak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) peserta yang tewas dalam kecelakaan kerja.
Beasiswa ini diberikan untuk maksimal dua anak PPPK yang meninggal dunia, dengan total bantuan mencapai Rp45 juta.
Program JKK memberikan bantuan beasiswa yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan anak PPPK yang berhak, sebagai berikut:
– SD: Rp45.000.000
– SMP: Rp35.000.000
– SMA: Rp25.000.000
– Diploma/kuliah: Rp15.000.000
Untuk mendapatkan beasiswa ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh anak PPPK, yaitu:
1. Belum memasuki usia sekolah sampai dengan jenjang pendidikan tertinggi (kuliah).
2. Berusia paling tinggi 25 tahun.
3. Belum pernah menikah
4. Belum bekerja.
Program beasiswa dari JKK ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga PPPK yang mengalami musibah.
Selain meringankan beban ekonomi, beasiswa ini juga memberikan kesempatan bagi anak PPPK untuk melanjutkan pendidikan mereka hingga ke jenjang yang lebih tinggi.
Manfaat ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi seluruh pegawai pemerintah, termasuk PPPK. (KP)