Nasional

Anak PPPK Berhak Terima Beasiswa Mencapai Rp45 Juta, Salah Satu Manfaat Program JKK

×

Anak PPPK Berhak Terima Beasiswa Mencapai Rp45 Juta, Salah Satu Manfaat Program JKK

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Beasiswa.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) turut memberikan manfaat berupa beasiswa untuk anak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) peserta yang tewas dalam kecelakaan kerja.

Beasiswa ini diberikan untuk maksimal dua anak PPPK yang meninggal dunia, dengan total bantuan mencapai Rp45 juta.

Program JKK memberikan bantuan beasiswa yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan anak PPPK yang berhak, sebagai berikut:

Baca Juga:   Awas! Jawa Barat dan 18 Provinsi Ini Berpotensi Terdampak Banjir Bandang

– SD: Rp45.000.000

– SMP: Rp35.000.000

– SMA: Rp25.000.000

– Diploma/kuliah: Rp15.000.000

Untuk mendapatkan beasiswa ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh anak PPPK, yaitu:

1. Belum memasuki usia sekolah sampai dengan jenjang pendidikan tertinggi (kuliah).

2. Berusia paling tinggi 25 tahun.

3. Belum pernah menikah

4. Belum bekerja.

Baca Juga:   Hasanuddin: Komisioner KPK Lama dan Baru Tak Ada Bedanya

Program beasiswa dari JKK ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga PPPK yang mengalami musibah.

Selain meringankan beban ekonomi, beasiswa ini juga memberikan kesempatan bagi anak PPPK untuk melanjutkan pendidikan mereka hingga ke jenjang yang lebih tinggi.

Manfaat ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi seluruh pegawai pemerintah, termasuk PPPK. (KP)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *