GOSIPGARUT.ID — Dua wanita asal Kecamatan Limbangan, Minggu (7/1/2024), ditangkap polisi setelah melakukan penjambretan kalung milik salah seorang anak yang tengah diajak jalan-jalan oleh ibunya di Jalan Baru Leles, Kabupaten Garut.
Kedua penjambret yang masing-masing berinisial SM (33) dan SJ (25) itu, kini harus meringkuk di kamar tahanan Mapolsek Leles guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Baru Leles bersama dengan barang bukti berupa kalung seberat 2,5 gram milik korban,” jelas Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto, Minggu (7/1/2024) siang.
Ia menjelaskan, bahwa kedua pelaku melakukan aksi penjambretan ketika NR (25) warga Kecamatan Leles sedang berjalan-jalan di Jalan Baru Leles bersama anaknya. Saat itu kalung yang tengah dipakai anaknya dijambret oleh dua wanita tidak dikenal.
“Ibu korban diberitahu telah terjadi penjambretan terhadap kalung anaknya oleh seorang saksi berinisial N (26),” kata Agus.
Atas peristiwa itu, lanjut dia, selanjutnya saksi dan ibu korban melaporkan kepada petugas patroli yang tidak jauh dari tempat kejadian. Petugas pun beraksi, dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga yang membawa anak kecil agar tidak menggunakan perhiasan yang mencolok di tempat umum, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan,” pinta Agus. ***



.png)





