GOSIPGARUT.ID — Pelarangan aktivitas dan pembangunan masjid pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang mendukung dan ada pula yang mengecam terhadap langkah yang diambil Bupati Rudy Gunawan itu.
Rudy pun langsung memberi tanggapan terkait Surat Edaran Bupati Garut tentang pelarangan aktivitas dan pembangunan masjid JAI yang telah memicu beragam komentar tersebut. Ia berpendapat, seandainya surat edarannya bertentangan dengan aturan yang ada, Rudy siap digugat ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
“Kalau seandainya surat edaran oleh Bupati Garut itu bertentangan dengan Undang-Undang 1945 silakan gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi). Kalau bertentangan dengan Undang-Undang misalnya silakan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung,” ujarnya, Senin (10/5/2021).
Rudy juga siap dikoreksi oleh Gubernur bahkan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) jika pelarangan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, bertentangan dengan etika pelaksanaan pemerintah.
“Kalau misalnya apa yang dilakukan oleh saya selaku Bupati Garut membuat melarang mendirikan masjid khusus Ahmadiyah itu bertentangan dengan etika pelaksanaan pemerintahan, ya kami kan akan dikoreksi oleh Bapak Mendagri dan Bapak Gubernur,” katanya.
Rudy menjelaskan, pelarangan dilakukan semata-mata demi ketentraman dan ketertiban masyarakat Kabupaten Garut.
“Saya selaku Bupati Garut dalam rangka koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Garut mendengarkan berbagai pihak, mempelajari apa yang sudah terjadi demi ketentraman dan ketertiban masyarakat Garut,” lanjutnya.