Berita

Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Kuyambut Garut Dihentikan Polisi

×

Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Kuyambut Garut Dihentikan Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penambangan pasir di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (24/07/2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Sejumlah anggota polisi bersama unsur aparatur pemerintah melakukan inspeksi mendadak dan meminta untuk menghentikan aktivtas penambangan pasir ilegal di Kampung Kuyambut, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (24/7/2019).

Kepala Polsek Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin menyatakan, inspeksi mendadak itu karena selama ini banyak laporan dari masyarakat tentang kekhawatiran bahaya dampak dari penambangan pasir tersebut, karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga.

“Banyak laporan dari warga soal galian ini, mereka khawatir terjadi sesuatu yang membahayakan warga,” katanya.

Baca Juga:   Dikeluhkan Warga, Aksi Parkir Liar di Tempat Kuliner D'Okeh Garut Dihentikan Polisi

Asep mengungkapkan, lokasi galian pasir di Kuyambut memang berdampingan dengan pemukiman penduduk yakni Perumahan Putri Dinar Lestari, dan setiap aktivitasnya mengganggu ketenangan warga.

Kekhawatiran warga, kata dia, takut terjadi longsor yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi jika aktivitas penambangan pasir tersebut terus dilakukan.

“Warga khawatir jika terjadi hal seperti longsor dan menimpa warga,” ujar Asep.

Menurut dia, berdasarkan rencana tata ruang kawasan penambangan di Desa Tanjung Kamuning, Kecamatan Tarogong Kaler merupakan kawasan yang dilarang adanya penambangan.

Baca Juga:   Kampung Cileuleuy, Masuk ke Garut Tapi Akses Jalan Mulus ke Bandung

“Daerah ini bukan untuk lokasi galian, melainkan untuk lokasi penataan wilayah,” kata Asep.

Hasil peninjauan ke lokasi penambangan itu, Asep telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas galian pasir tersebut untuk menjaga ketentraman, ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami juga memanggil pemilik Galian C atas nama saudara Jajat, serta mengimbau kepada Pemda melalui pemerintahan setempat untuk menerbitkan surat teguran kepada pemilik tambang,” katanya.

Baca Juga:   Area Priangan Timur Jadi yang Pertama Migrasi TV Analog ke Digital

Warga Perumahan Putri Dinar Lestari, Yuni (25) mendukung adanya tindakan tegas dari kepolisian ke lokasi penambangan pasir yang selama ini sudah meresahkan warga perumahan.

“Kami berharap galian di sini bisa dihentikan segera mungkin karena khawatir terjadi longsor,” katanya. (Ant/Yus)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *