Berita

Transportasi Daring di Garut Diharapkan Tidak Pakai Atribut

×

Transportasi Daring di Garut Diharapkan Tidak Pakai Atribut

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Transportasi daring.

GOSIPGARUT.ID — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut berharap para pengemudi transportasi daring tidak memakai atributnya selama belum jelas regulasi tentang jasa angkutan umum daring karena dapat memicu kemarahan bagi pelaku usaha transportasi konvensional terutama ojek pangkalan.

“Angkutan online ini belum jelas regulasinya, untuk itu kalau mau masuk pangkalan jangan pakai atribut, ‘silent’ saja,” kata Ketua Organda Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Ia menuturkan, regulasi transportasi daring untuk roda dua maupun empat di Indonesia khususnya di Garut masih dalam pembahasan Kementerian Perhubungan, dan belum jelas aturannya.

Baca Juga:   Terlibat Sejak Akhir 2025, Pria di Garut Ini Akui Bantu Edarkan Sabu dari Timbang hingga Simpan

Selama ini, kata Yudi, transportasi daring memang sudah banyak di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan kota sekitarnya, bahkan sudah bebas memakai atribut transportasi perusahaan daringnya.

Namun bebasnya pemakaian atribut itu, kata dia, tidak dapat disamakan di daerah lain, khususnya di Kabupaten Garut karena masih ada sebagian pelaku usaha transportasi konvensional yang belum menerima kehadiran transportasi daring.

“Online itu sudah kuat di kota besar, memang mendominasi tapi di daerah kan belum sama, makanya tahan dulu jangan pakai atribut,” ujar Yudi.

Baca Juga:   Pemkab Garut akan Bahas Kembali Aturan Operasional Transportasi Daring

Ia menyampaikan, jajaran Organda, pemerintah daerah, kepolisian dan pelaku usaha delman, angkutan kota, ojek, dan becak akan menggelar pertemuan untuk membahas masalah operasional transportasi daring di Garut.

Menurut Yudi, transportasi daring itu tidak mungkin bisa dilarang beroperasi karena itu bagian dari perkembangan zaman, namun setidaknya ada aturan dalam operasionalnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Angkutan online ini sudah ada, tidak mungkin dilarang, dan bukan untuk dilawan, namun kami harap ada aturan yang jelas,” katanya.

Yudi berharap, insiden antarapengemudi transportasi daring dan konvensional tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, jika melanggar maka wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:   BPD Cimaragas Minta Bupati Garut Memberhentikan Suherman dari Jabatan Kades

Para pengemudi transportasi daring juga, kata dia, tidak melakukan tindakan anarkis seperti merazia tempat pangkalan ojek karena akan menimbulkan persoalan baru yang akhirnya berurusan dengan kepolisian.

“Saya lebih sepakat siapapun melakukan tindakan melawan hukum harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, adapun gejolak saya yakin ada pemicunya,” kata Yudi. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *