Berita

Lima Anak Korban Seks Menyimpang di Garut Ditangani LPKS

×

Lima Anak Korban Seks Menyimpang di Garut Ditangani LPKS

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI-- Korban seks menyimpang.

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak lima anak laki-laki yang menjadi korban asusila atau perilaku seksual menyimpang di kalangan usianya di Kabupaten Garut diserahkan penanganannya ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran setelah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Resor Garut.

“Sementara ini ada lima anak (korban dan pelaku seksual menyimpang) yang usianya di bawah 13 tahun ditangani oleh LPKS,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).

Ia menuturkan, pada April 2019 jajarannya menangani kasus 19 anak laki-laki yang menjadi korban perilaku seksual menyimpang di wilayah Garut Kota.

Baca Juga:   Saat Tidur Pulas, Pemerkosa Remaja Putri di Banjarwangi Garut Dibekuk Polisi

Hasil pemeriksaan, kata Maradona, kepolisian bersama pekerja sosial memutuskan penanganan terhadap anak tersebut ke LPKS sebagai upaya memulihkan kondisi anak bahwa perbuatan tersebut salah.

“Keputusan untuk lima anak itu diserahkan ke LPKS, itu pun permintaan orang tuanya, untuk anak lainnya masih proses,” ujarnya.

Maradona mengungkapkan, upaya menyerahkan anak kepada LPKS di Pangandaran itu merupakan langkah yang tepat agar para anak tersebut memiliki kesadaran tentang hal yang salah.

Baca Juga:   Sempat Resah dan Ancam Pindah Sekolah, Siswa MAN 4 Garut Akhirnya Kebagian Makan Bergizi Gratis

Menurut dia, jika anak tersebut dikembalikan kepada orang tua, khawatir perilaku menyimpangnya kembali terulang dan dianggap menjadi sesuatu yang biasa, bukan sebagai kesalahan.

“Untuk anak yang terlibat hukum itu, keputusannya bisa ke LPKS atau dikembalikan ke orang tua, tapi kalau dikembalikan khawatir terulang lagi,” kata Maradona.

Ia berharap, keputusan penanganannya oleh LPKS bisa menyadarkan anak tersebut, sehingga nanti mengetahui perbuatan yang salah, menyimpang atau melanggar hukum.

Baca Juga:   Hadapi Repolusi Industri 4.0, Karang Taruna Desa Cibatu Berlatih Digitalisasi Konten

Namun penanganan di LPKS itu, kata Maradona, bukan bentuk hukuman, melainkan pembinaan yang tidak menghilangkan hak-hak anak seperti hak pendidikan dan lainnya.

“Dalam penanganan kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak, dan di LPKS ini bukan di penjara,” katanya. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *