GOSIPGARUT.ID — Kepolisian resor (Polres) Garut menggerebeg sebuah gudang yang berisi ratusan botol minuman keras (miras) di Kampung Kamasan, Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Selasa malam 14 Mei 2019.
Menurut siaran pers Polres Garut yang diterima GOSIPGARUT.ID, Rabu 15 Mei 2019, penggerebegan gudang tersebut berlangsung pada pukul 22.30 WIB dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

“Saat penggerebegan, Kapolres didampingi oleh Kabag Ops Polres Garut Kompol Apri Rahman, SE, Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng, dan Kasat Narkoba AKP Cepi, serta sejumlah anggota,” demikian bunyi siaran pers.
Disebutkan, pemilik gudang miras tersebut adalah Dede (40), berjeniskelamin perempuan, warga Kampung Lembang, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogongkidul, Kabupaten Garut.

Dari penggerebegan itu petugas berhasil mengamankan penjaga gudang bernama Sandi Kurniawan (22), warga Jalan Pembangunan, Kampung Astanagirang, Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogongkidul, Kabupaten Garut.
Juga diamankan ratusan botol miras, yang terdiri dari 32 dus arak kecil, 37 dus anggur merah, 37 dus arak besar, 30 dus inti sari, 7 dus bir singaraja, dan 1 dus ice land. (Yuyus)


.png)












