GOSIPGARUT.ID — Badan Kepegawaian Diklat Kabupaten Garut menyebutkan, 105 kuota dari total 654 kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk beberapa formasi tidak terisi, disebabkan tidak adanya peminat dan pelamar karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Kabupaten Garut sebetulnya mengajukan 1.115 formasi sesuai kebutuhan, namun yang disetujui oleh pusat 654, yang terisi 549,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) pada BKD Kabupaten Garut, Budi Sihabudin kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Ia menuturkan, kuota CPNS yang tidak terisi yakni untuk formasi dokter spesialis, dokter gigi, perawat gigi, dan kategori dua atau honorer sebanyak 30 orang tidak terisi. “Ada untuk kategori dua, tiga puluhan tidak terisi, karena di database ada, tapi orangnya tidak bisa masuk database,” ujar Budi.
Perekrutan CPNS 2018 untuk kuota Kabupaten Garut berhasil memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos setiap seleksi sebanyak 549 orang. Ia menyebutkan, peserta yang lolos seleksi CPNS tersebut untuk memenuhi kebutuhan formasi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis untuk Dinas Perumahan dan Pemukiman, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Selanjutnya, kata dia, peserta yang lolos seleksi CPNS diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sebanyak 15 persyaratan di antaranya ijazah, dan keterangan sehat termasuk surat bebas narkoba.
“Mereka yang dinyatalan lolos diharuskan melengkapi berkas persyaratan sebanyak 15 point hingga tanggl 18 Januari 2019,” ujar Budi. (Ant/Fj)