Berita

Tenteng Golok 50 Sentimeter di Leles Garut, Pria 43 Tahun Diciduk Polisi ​

×

Tenteng Golok 50 Sentimeter di Leles Garut, Pria 43 Tahun Diciduk Polisi ​

Sebarkan artikel ini
Bawa golok, pria di Leles Garut ditangkap polisi.

GOSIPGARUT.ID — Aparat Kepolisian Sektor Leles bersama gabungan Reskrim Polsek Kadungora menangkap seorang pria berinisial TO alias OP, 43 tahun, karena membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin di kawasan Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis malam, 24 September 2026.

​Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi darurat dari masyarakat terkait keberadaan pria bersenjata tajam yang berpotensi memicu ancaman keamanan. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu bilah golok bergagang kayu cokelat sepanjang kurang lebih 50 sentimeter.

​Kepala Polsek Leles AKP Wawan menyatakan terduga pelaku beserta barang bukti saat ini ditahan di Markas Polsek Leles guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan intensif.

Baca Juga:   Ladang Ganja yang Ditemukan di Leles Garut Ternyata di Luar Kawasan Wisata Situ Cangkuang

​”Petugas langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dengan mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Wawan dalam keterangannya.

​Operasi penangkapan berawal dari koordinasi cepat antara piket Reskrim Polsek Kadungora dan personel Polsek Leles. Menyusul laporan warga mengenai pergerakan pria mencurigakan yang membawa senjata tajam secara terbuka di ruang publik, tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi hingga berhasil mencegat dan menyergap terduga pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:   Uji Coba Presensi Digital Siswa di Garut, Efisiensi Data Terganjal Keterbatasan Perangkat

​Selain mengamankan terduga pelaku dan menyita barang bukti, penyidik Polsek Leles telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

​Pihak kepolisian masih terus mendalami perkara ini guna memastikan kronologi lengkap, melacak motif terduga pelaku membawa senjata tajam di malam hari, serta menelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana lain di wilayah hukum Garut. Kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa izin dapat dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *