Berita

Kajian Terbaru Nyatakan Garut Utara Sangat Layak, Peluang Jadi Daerah Otonom Baru Kian Terbuka

×

Kajian Terbaru Nyatakan Garut Utara Sangat Layak, Peluang Jadi Daerah Otonom Baru Kian Terbuka

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PM Gatra, Rd. H. Holil Aksan Umarzen (kiri), saat Ekspose Kajian Akademis Pemutakhiran Kapasitas Daerah Calon Kabupaten Garut Utara yang digelar di Aula Kantor Wakil Bupati Garut, Selasa (2/6/2026).

GOSIPGARUT.ID — Perjuangan panjang pembentukan Kabupaten Garut Utara memasuki babak baru. Hasil pemutakhiran Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) Tahun 2026 menunjukkan calon Daerah Otonom Baru (DOB) Garut Utara mengalami lonjakan nilai yang signifikan dan kini berstatus “sangat layak”, memperkuat peluangnya untuk menjadi salah satu DOB prioritas nasional ketika moratorium pemekaran daerah dibuka kembali.

Temuan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Ekspose Kajian Akademis Pemutakhiran Kapasitas Daerah Calon Kabupaten Garut Utara yang digelar di Aula Kantor Wakil Bupati Garut, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil kajian terbaru, Garut Utara memperoleh nilai 451 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 dengan kategori sangat layak. Sementara berdasarkan rancangan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wilayah tersebut meraih nilai 400 dan juga masuk kategori sangat layak.

Capaian itu meningkat tajam dibandingkan hasil kajian tahun 2021 yang memperoleh nilai 354 dengan kategori layak.

Baca Juga:   Bupati dan DPRD Garut Setujui Pembentukan Kabupaten Garut Utara

Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Rd H Holil Aksan Umarzen, mengatakan peningkatan tersebut menjadi indikator bahwa kapasitas wilayah Garut Utara terus berkembang dan semakin siap berdiri sebagai daerah otonom baru.

“Hasil kajian ini menunjukkan kesiapan Garut Utara dari berbagai aspek, mulai dari kemampuan fiskal, pelayanan publik, infrastruktur, potensi ekonomi, tata kelola pemerintahan, hingga kesiapan sosial kemasyarakatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Holil, hasil kajian akademis tersebut sekaligus mempertegas bahwa perjuangan pemekaran Garut Utara selama ini tidak semata didorong oleh aspirasi politik, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat terhadap pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia menilai capaian tersebut juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Garut dalam mempersiapkan pemekaran wilayah secara bertahap dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Proses ini merupakan kerja panjang yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, ulama, pemuda, hingga berbagai elemen warga yang terus mengawal perjuangan Garut Utara selama bertahun-tahun,” katanya.

Baca Juga:   Wabah DBD Serang Garut Utara, 52 Orang Masuk Rumah Sakit

Calon Kabupaten Garut Utara sendiri direncanakan mencakup 11 kecamatan, yakni Limbangan, Kadungora, Leles, Leuwigoong, Cibiuk, Cibatu, Selaawi, Sukawening, Karangtengah, Kersamanah, dan Malangbong.

Dengan jumlah penduduk yang besar serta wilayah yang cukup luas, kehadiran pemerintahan baru dinilai dapat memperpendek rentang kendali pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan di kawasan utara Garut.

Saat ini, kata Holil, sebagian besar persyaratan pembentukan daerah telah dipenuhi dan diperjuangkan hingga tingkat pusat sesuai mekanisme yang berlaku. Fokus perjuangan berikutnya adalah mendorong pemerintah pusat dan DPR RI membuka kembali moratorium pembentukan daerah otonom baru.

Momentum tersebut dinilai semakin strategis seiring rencana Komisi II DPR RI yang mulai membahas Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2014 pada 3 Juni 2026.

Bagi masyarakat Garut Utara, pemekaran bukan sekadar menghadirkan nama daerah baru di peta administrasi. Lebih dari itu, harapan yang diperjuangkan adalah terwujudnya pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, pelayanan yang lebih cepat, pembangunan yang lebih merata, serta kesempatan ekonomi yang lebih luas bagi generasi mendatang.

Baca Juga:   Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 83 Ribuan Tempat Duduk KA Jarak Jauh

“Dengan hasil Kapasda 2026 ini, kami semakin optimistis Garut Utara memiliki peluang besar menjadi salah satu calon daerah otonom baru prioritas nasional. Garut Utara telah memenuhi syarat, telah siap, dan kini bersiap lepas landas menuju daerah otonom baru,” ujar Holil.

Hasil kajian terbaru tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam perjalanan panjang pemekaran Garut Utara yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Kini, harapan masyarakat tertuju pada kebijakan pemerintah pusat yang akan menentukan langkah berikutnya menuju terbentuknya Kabupaten Garut Utara. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *