GOSIPGARUT.ID — Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kembali mengaktifkan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan setelah sebelumnya para Korwil dibebastugaskan selama beberapa bulan terakhir. Keputusan tersebut diambil setelah Dinas Pendidikan mengevaluasi pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan dan menilai keberadaan Korwil masih diperlukan untuk menjaga koordinasi serta pengawasan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, mengatakan kondisi geografis Kabupaten Garut yang memiliki 42 kecamatan menjadi salah satu alasan utama pengaktifan kembali Korwil Pendidikan.
“Setelah kita mengkaji dan mengevaluasi kondisi di lapangan setelah Korwil tidak ada beberapa bulan ke belakang, saya berkesimpulan bahwa Korwil diperlukan kembali untuk diaktifkan lagi. Wilayah Garut luas, ada 42 kecamatan, jadi pelayanan pendidikan di kecamatan harus ada orang yang dituakan,” kata Asep Wawan kepada di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kamis (21/5/2026).
Menurut Asep, keberadaan figur koordinator di tingkat kecamatan dinilai penting untuk memastikan roda pelayanan pendidikan tetap berjalan tertib dan terarah. Ia menilai koordinasi di lapangan menjadi kurang optimal ketika tidak ada pejabat yang berfungsi sebagai penghubung dan pengendali di wilayah kecamatan.
“Kalau di tingkat kecamatan tidak ada pegawai yang dituakan, nanti pegawai di kecamatan kerjanya bisa seenaknya. Sarana dan prasarana Korwil juga terasa membantu, jadi kita bisa membandingkan ketika ada Korwil dan ketika tidak ada,” ujar Asep.
Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya tidak pernah ada pembubaran Korwil Pendidikan secara resmi. Menurut Asep, yang terjadi hanyalah pembebastugasan sementara sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.
“Dulu tidak ada pembubaran Korwil, hanya dibebastugaskan sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2018. Untuk orang-orangnya tergantung kepercayaan, ada yang diganti dan ada yang tidak,” jelasnya.
Sorotan publik muncul setelah beredarnya surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor 800.1.3.1/914/Disdik tertanggal 20 Mei 2026. Dalam surat tersebut, sejumlah pejabat diundang menghadiri agenda penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan.
Sebanyak 42 nama dari unsur penilik dan pengawas sekolah tercantum dalam lampiran surat sebagai calon penerima tugas Korwil di masing-masing kecamatan di Kabupaten Garut. Agenda penyerahan SPT dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/5/2026) pagi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
Namun, pelaksanaan penyerahan surat tugas itu mendadak tidak jadi dilakukan. Saat dikonfirmasi mengenai perubahan agenda tersebut, Asep menyebut kegiatan hari itu hanya berupa pembinaan awal bagi para calon Korwil.
“Belum, karena hari ini tadinya mau pembinaan dulu. Kita baru mengumpulkan untuk pembinaan, nanti ke depan tugas fungsi Korwil akan seperti apa. Jadi hari ini tidak ada penyerahan Surat Perintah Tugas,” katanya.
Perbedaan antara isi surat undangan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan pun memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Meski demikian, Dinas Pendidikan memastikan pengaktifan kembali Korwil dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.
Di tengah dinamika tersebut, keberadaan Korwil dinilai masih memiliki peran strategis, terutama dalam menjembatani koordinasi antara sekolah, pengawas, dan Dinas Pendidikan di daerah yang memiliki wilayah administratif luas seperti Kabupaten Garut. ***



.png)























