GOSIPGARUT.ID — Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, mengaku diminta membayar Rp30.000 saat menjalani pemeriksaan kolesterol di Puskesmas Cisewu, Sabtu (16/5/2026).
Pasien bernama Kuraesin (46), warga Kampung Sukasenang, Desa Pamalayan, Kecamatan Cisewu, datang ke puskesmas sekitar pukul 15.30 WIB karena mengeluhkan sakit kepala di bagian belakang.
Saat tiba di lokasi, Kuraesin yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) itu didampingi suaminya dan langsung diterima oleh seorang perawat di ruang perawatan. Petugas kemudian meminta kartu BPJS milik pasien untuk proses pendataan.
Setelah dilakukan pemeriksaan tekanan darah, petugas melanjutkan pemeriksaan laboratorium sederhana berupa cek kolesterol. Namun dalam prosesnya sempat terjadi kekeliruan karena petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan asam urat sebelum akhirnya mengulang pemeriksaan kolesterol.
Usai pemeriksaan, pasien diberikan obat sakit kepala yang disebut berkaitan dengan kondisi tekanan darah rendah.
Keluarga pasien kemudian menanyakan apakah ada biaya yang harus dibayarkan meski menggunakan BPJS. Saat itulah petugas disebut meminta pembayaran sebesar Rp30.000 untuk pemeriksaan kolesterol.
“Katanya yang bayar hanya cek kolesterol saja, sementara cek asam urat dan obat gratis,” ujar suami pasien, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, petugas juga sempat menyampaikan bahwa pemeriksaan gula darah tidak dikenakan biaya.
Pernyataan tersebut membuat keluarga pasien merasa heran. Pasalnya, selama ini mereka memahami layanan pemeriksaan kesehatan dasar bagi peserta BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama semestinya ditanggung.
Usai dari ruang pelayanan, suami pasien mencoba menanyakan hal tersebut kepada salah seorang pegawai puskesmas. Dari penjelasan yang diterimanya, layanan kesehatan untuk peserta BPJS disebut tidak dipungut biaya.
Merasa masih penasaran, keluarga pasien kemudian menghubungi mantan Kepala Puskesmas Cisewu yang kini telah pensiun. Mantan kepala puskesmas itu mengaku terkejut mendengar adanya pungutan untuk peserta BPJS.
“Yang punya BPJS sih sudah ditanggung atau di-cover. Kurang tahu kalau untuk alat atau obat pribadi milik perawat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pemeriksaan dilakukan secara mandiri di luar layanan BPJS, tarif cek kolesterol umumnya berkisar Rp40.000, sedangkan pemeriksaan asam urat atau gula darah sekitar Rp30.000.
Kasus ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga terkait aturan biaya pemeriksaan penunjang kesehatan di puskesmas bagi peserta BPJS Kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Cisewu maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya pemeriksaan kolesterol tersebut. ***



.png)























