Berita

​Pimpinan Ponpes di Garut Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santri SD, Modus Bangunkan Shalat Malam

×

​Pimpinan Ponpes di Garut Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santri SD, Modus Bangunkan Shalat Malam

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban, Yayang, SH.

GOSIPGARUT.ID — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di lingkungan institusi pendidikan keagamaan. Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap santrinya sendiri.

​Laporan resmi dilayangkan oleh Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) ke Polres Garut pada Sabtu (16/5/2026). Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan yang saat ini masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).

​Aksi bejat terduga pelaku yang sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD ini akhirnya terbongkar berkat kejelian salah satu rekan korban.

​Anggota Tim Kuasa Hukum Korban, Yayang, S.H., menjelaskan bahwa rekan korban melihat adanya tanda bekas kekerasan fisik yang mencurigakan di bagian leher korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga, dalam hal ini mertua dari terduga pelaku.

Baca Juga:   Delapan Kecamatan di Garut Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Mana Saja?

​”Setelah ditanya, barulah terungkap bahwa korban sudah lama mengalami kekerasan fisik maupun seksual oleh pelaku. Bahkan, setelah kejadian itu mulai tercium, korban sempat kembali mendapat kekerasan hingga akhirnya memutuskan melarikan diri dari ponpes,” ujar Yayang, Sabtu (16/5/2026).

​Berdasarkan pendalaman tim hukum dan pengakuan korban, terduga pelaku kerap memanfaatkan otoritasnya sebagai pimpinan pesantren untuk mendekati korban pada dini hari.

​Modus Pelaku: Terduga pelaku masuk ke kamar santri dengan dalih membangunkan korban untuk menunaikan shalat malam.
​Ketika berada di bawah penguasaannya, pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual tersebut. Yayang menambahkan, pelaku juga tidak segan-segan menggunakan kekerasan fisik jika korban mencoba melawan atau menolak.

Baca Juga:   Jalur Kereta Api Garut-Cikajang Akan Dihidupkan Lagi, Bupati Syakur Berharap Mampu Dorong Distribusi Produk Pertanian

​”Ketika korban menolak, terduga pelaku melakukan penganiayaan dan ancaman. Akibatnya, korban mengalami luka fisik, memar-memar, dan ketakutan yang luar biasa,” tutur Yayang.

​Korban Alami Trauma Berat, Kuasa Hukum Desak Usut Tuntas

​Kondisi psikologis korban saat ini dilaporkan sangat terguncang. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum mendesak Polres Garut untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

Baca Juga:   Punya 3 Tantangan Utama, Local Champion Indonesia Beri Tips Agar UMKM Naik Kelas dan Go Global

​Selain fokus pada proses hukum, BBHAR juga mendesak adanya pendampingan psikologis (trauma healing) yang intensif bagi korban.

​”Ini kejadian yang sangat memilukan. Seseorang yang memegang otoritas sebagai pimpinan pondok pesantren, yang seharusnya melindungi dan mendidik, justru diduga memanfaatkan kesempatan untuk melampiaskan nafsu kepada anak di bawah umur. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Yayang.

​Hingga saat ini, pihak Polres Garut tengah melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan barang bukti, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut. (Ai Karnengsih)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *