Berita

Dana Talangan Jalan Desa Rp141 Juta Berujung Somasi, DPMD Garut Panggil Pjs Kades Cisewu

×

Dana Talangan Jalan Desa Rp141 Juta Berujung Somasi, DPMD Garut Panggil Pjs Kades Cisewu

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI

GOSIPGARUT.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut memanggil Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, beserta jajarannya menyusul polemik dana talangan pembangunan jalan desa senilai Rp141 juta yang kini berujung somasi hukum.

Pemanggilan dilakukan setelah seorang warga bernama Yudiana melalui kuasa hukumnya menagih pengembalian dana pribadi yang disebut digunakan untuk membiayai proyek pengaspalan jalan desa sepanjang 600 meter di ruas Kampung Cisamak-Kampung Piket.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, mengatakan klarifikasi dijadwalkan berlangsung di Kantor DPMD Garut pada Senin (18/5/2026).

“Ya, diundang. Agenda ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan terkait adanya surat penagihan kegiatan dari kuasa hukum Budi Rahadian,” kata Idad saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga:   Tokyo Belle Menyediakan Treatment Terbaru “Bihaku Saisei” Mulai 01 Juli 2025

Menurut Idad, DPMD perlu memeriksa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Cisewu guna memastikan seluruh kegiatan dan pembiayaan desa berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan seluruh kegiatan desa tidak boleh dilakukan di luar pos anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDesa.

“Kita melihat dari APBDesa, pembelanjaannya dalam hal kegiatan tidak boleh keluar dari APBDesa. Untuk permasalahan tersebut, kita undang Pjs dan rekan-rekannya,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya klaim utang dana talangan sebesar Rp141 juta yang disebut dipakai untuk menutup biaya pembangunan jalan desa ketika Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 tidak cair.

DPMD Garut membenarkan bahwa Dana Desa Tahap 2 untuk 31 desa di Kabupaten Garut memang tidak disalurkan pemerintah pusat.

Baca Juga:   Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil, PA Bandung: Sidang Mulai Pekan Ini

“Tidak akan cair, karena ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Di Kabupaten Garut, ada 31 desa yang Dana Desa Tahap 2-nya tidak disalurkan,” kata Idad.

Akibat kondisi tersebut, pembangunan jalan disebut tetap berjalan menggunakan dana talangan dari pihak ketiga dengan janji pengembalian setelah anggaran desa cair.

Namun hingga tahun anggaran berakhir, dana tersebut disebut belum dikembalikan.

DPMD menegaskan belum dapat menyimpulkan apakah utang tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Pjs Kepala Desa Cisewu, Thomas, atau bagian dari persoalan administrasi pemerintahan desa.

” Tidak langsung membebankan Pjs. Kita klarifikasi dulu, bagaimana bisa punya utang dan kita belum mengetahui masalah secara detail,” ucap Idad.

Baca Juga:   Dua Jembatan di Selatan Garut: Antara Harapan dan Sorotan Publik

Ia menambahkan pengelolaan keuangan desa harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Sebelumnya, Yudiana melalui Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan melayangkan somasi pertama kepada Pjs Kepala Desa Cisewu tertanggal 8 Mei 2026 dengan nomor surat 019/SP1.UK/KHBR&R/V/2026.

Kuasa hukum Yudiana, Budi Rahadian, mengatakan kliennya mengeluarkan dana pribadi untuk membiayai pekerjaan pengaspalan jalan desa karena proyek dinilai mendesak untuk dilaksanakan.

Dana talangan itu disebut dijanjikan akan dibayarkan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Namun hingga kini pembayaran belum terealisasi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *