GOSIPGARUT.ID — Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 350 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 27 unit berada di Kabupaten Garut.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Nomor 839/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang ditujukan kepada para kepala SPPG di Jawa Barat.
Penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro, disebutkan bahwa sebagian SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan setempat.
Selain itu, terdapat pula SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum menyediakan tempat tinggal bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan, meski sudah lebih dari 30 hari sejak mulai beroperasi.
Kondisi tersebut dilaporkan oleh Koordinator Regional Provinsi Jawa Barat pada 9 Maret 2026 dan menjadi dasar penerbitan keputusan penghentian sementara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kebersihan, kesehatan, dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski operasional dihentikan sementara, pengelola SPPG masih dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian setelah memenuhi seluruh persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain melakukan pendaftaran SLHS ke dinas kesehatan daerah, membangun instalasi pengolahan air limbah, serta menyediakan tempat tinggal bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.
Setelah seluruh ketentuan dipenuhi, pengelola diminta melampirkan bukti pendaftaran SLHS kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai dasar evaluasi untuk mengaktifkan kembali operasional. ***



.png)










