GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut terus mempercepat penataan dan pengamanan aset daerah. Sebanyak 401 Sertipikat Hak Pakai (SHP) tanah milik pemerintah resmi diserahkan dalam Apel Gabungan yang dipimpin Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (12/1).
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut kepada Bupati Garut yang didampingi Wakil Bupati Garut Putri Karlina serta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Didit Fajar Putradi. Ratusan sertifikat tersebut diperuntukkan bagi berbagai lembaga dan institusi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Syakur menegaskan, langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam menata tata kelola aset negara, sekaligus menindaklanjuti perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini bentuk ketaatan kita terhadap atensi dan pengawasan BPK. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi seluruh aset milik pemerintah,” ujar Syakur dalam sambutannya.
Meski telah menerima 401 sertifikat, Syakur mengakui proses sertifikasi aset daerah masih panjang. Ia menyebut, masih terdapat sekitar 700 bidang tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat dan saat ini tengah dalam proses penyelesaian.
“Yang sudah selesai ini tentu patut disyukuri. Ke depan kita targetkan penyelesaian secara bertahap. Sekitar 300 bidang lagi diharapkan bisa dituntaskan pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Tak hanya fokus pada aset pemerintah, Syakur juga menyoroti pentingnya Reformasi Agraria sebagai instrumen pengentasan kemiskinan ekstrem. Ia merujuk aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, yang mengharapkan redistribusi lahan dari tanah negara maupun bekas Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Syakur, kepemilikan aset berupa tanah dan rumah menjadi faktor krusial dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ketiadaan aset tersebut kerap menjerumuskan warga ke dalam kategori kemiskinan ekstrem atau Desil 1.
“Dengan memberikan tanah sebagai aset, pemerintah berupaya mendorong peningkatan status ekonomi masyarakat. Ini bagian dari komitmen kita untuk melakukan gradasi kesejahteraan, meskipun dalam pelaksanaannya tentu ada dinamika,” ujarnya.
Melalui percepatan sertifikasi aset daerah dan dorongan Reformasi Agraria, Pemerintah Kabupaten Garut berharap pemanfaatan tanah negara dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, serta memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. ***



.png)











