Jawa Barat

Skema Kompensasi Angkot Diperluas, Gubernur Jabar Singgung Dampak Positif di Garut saat Libur Nataru 2026

×

Skema Kompensasi Angkot Diperluas, Gubernur Jabar Singgung Dampak Positif di Garut saat Libur Nataru 2026

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

GOSIPGARUT.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menyiapkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) disertai kompensasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan yang akan diterapkan di kawasan Puncak, Bogor, ini disebut Dedi terinspirasi dari keberhasilan pengaturan lalu lintas di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Garut, saat mudik Idulfitri 2025.

Menurut Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, penghentian sementara angkot dengan skema kompensasi terbukti efektif menekan kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, baik di jalur wisata maupun jalur utama antarwilayah.

“Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” ujar Dedi, Selasa (16/12/2025).

Kompensasi akan diberikan kepada pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. Selama periode libur tertentu, angkot diminta tidak beroperasi demi mengurai kepadatan lalu lintas di jalur wisata tersebut.

Baca Juga:   Gubernur Dedi Mulyadi: ASN Tak Produktif Akan Dipindah ke Sekolah, Bantu Urus Administrasi dan Dana BOS

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Diding Abidin menjelaskan, kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan sopir angkot yang berhenti beroperasi sementara.

“Kompensasi diberikan selama empat hari, yaitu 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Pada hari-hari tersebut, angkot tidak diperbolehkan beroperasi di jalur wisata Puncak,” kata Diding.

Pemda Provinsi Jawa Barat menyiapkan kompensasi sebesar Rp 200.000 per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp 800.000 selama empat hari kebijakan diberlakukan.

Baca Juga:   Pernah Dikunjungi Dedi Mulyadi, Situ Cirompang di Bungbulang Disebut sebagai Tempat Mandinya Prabu Siliwangi

“Kami peruntukkan bagi 1.825 orang, terdiri dari pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan,” ujarnya.

Selain angkot di Puncak, Pemprov Jabar juga akan memberikan kompensasi kepada moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain, termasuk Kabupaten Garut. Pengemudi delman dan becak di Garut, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon masuk dalam skema kebijakan tersebut.

“Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah,” kata Diding.

Ia menambahkan, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru untuk memastikan seluruh penerima kompensasi benar-benar menghentikan operasional sesuai ketentuan.

Keberhasilan kebijakan serupa saat mudik Idulfitri 2025 menjadi salah satu dasar penerapan kembali skema ini. Berdasarkan data Dishub Jawa Barat, kecepatan rata-rata kendaraan di lintas Garut–Bandung melalui Limbangan–Malangbong meningkat menjadi 20–30 kilometer per jam, dari sebelumnya 10–20 kilometer per jam pada 2024. Sementara itu, kecepatan di lintas Garut–Tasikmalaya naik menjadi 30–40 kilometer per jam dari sebelumnya 20–30 kilometer per jam.

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Terima Manifesto dari Masyarakat Sunda untuk Perbaikan Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat berharap, dengan skema kompensasi ini, kelancaran lalu lintas selama libur Nataru 2026 dapat terjaga, baik di kawasan wisata Puncak maupun di jalur-jalur padat lainnya, termasuk wilayah Garut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *