Berita

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial Ditangkap di Tempat Kerjanya

×

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial Ditangkap di Tempat Kerjanya

Sebarkan artikel ini
Aditya (35), Pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rachmi Dwi Utami. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rachmi Dwi Utami, berinisial A (35) ditangkap pihak kepolisian Polresta Bandung di tempat kerjanya di daerah Cibaduyut, Kota Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tersangka A atau Aditya ini ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB atau kurang dari 10 jam sejak kejadian sekitar jam 15.30 WIB di Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F.

“Begitu mendapatkan laporan adanya pembacokan tersebut, kepolisian langsung turun melakukan olah TKP. Dan ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit, dan kemudian dikaitkan dengan keterangan para saksi pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya,” kata dia di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:   12 Pengurus Ranting PGRI Cisewu Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Guru di Akar Rumput

Kusworo menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung di Kota Bandung berbekal CCTV dari TKP yang dikembangkan oleh kepolisian hingga mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku. Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku Aditya pada pukul 22.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung,” ujarnya.

Baca Juga:   ICS Compute Jalin Kolaborasi Strategis dengan AWS untuk Percepat Adopsi Generative AI di Indonesia

Atas perbuatannya, tambah Kusworo, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, 351 dan pasal undang undang darurat No. 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di rumahnya di Kompleks GBA 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:   Pembacok Hingga Tewas di Garut Diancam Hukuman Seumur Hidup Atau 20 Tahun Bui

Jaja beserta putri nya Rahmi Dwi Utami mengalami luka di kepala bagian belakang dan leher bagian belakang. Kini, Jaja beserta anaknya telah dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Buah Batu, Bandung. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *