GOSIPGARUT.ID — Aksi keji seorang suami di Kabupaten Garut kembali membuka mata publik soal betapa mengerikannya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria berinisial EP (38), warga Kecamatan Tarogong Kaler, tega menganiaya istrinya dengan cara brutal selama berbulan-bulan hingga akhirnya ditahan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut.
Kasus ini terungkap setelah peristiwa pada Sabtu (14/6/2025) malam di rumah pelaku. Menurut laporan, korban bukan hanya dipukul dengan golok bagian tumpul dan tongkat portable, tapi juga dilempar toples kaca. Puncaknya, korban diceburkan ke kolam di depan rumah hingga menderita luka lebam serius di kepala, punggung, tangan, dan kaki.
Tak tanggung-tanggung, penderitaan korban disebut sudah berlangsung delapan bulan terakhir, dipicu tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan pelaku. Korban akhirnya melawan, meminta pertolongan warga dan keluarga, lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah bukti: pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, serta hasil visum dari RSUD dr. Slamet Garut yang menegaskan adanya kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin memastikan EP dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan. Korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur. Kami tegaskan, setiap bentuk KDRT akan kami tindak tegas,” kata Joko, Jumat (26/9/2025).
Saat ini korban masih menjalani pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis, setelah menjadi bulan-bulanan suaminya sendiri. ***



.png)















