GOSIPGARUT.ID — Upaya peredaran minuman keras di Kabupaten Garut kembali digagalkan. Dua mobil yang mengangkut total 432 botol minuman keras berbagai merek diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Selasa malam, 12 Agustus 2025.
Salah satu mobil, Daihatsu yang dikemudikan AS (28) asal Pemalang, Jawa Tengah, kedapatan membawa 252 botol miras. Sementara minibus Suzuki yang dikemudikan HD (42) asal Jakarta memuat 180 botol siap edar.
Kedua kendaraan itu diparkir di lahan kosong yang gelap di wilayah Garut Kota, diduga untuk menghindari pantauan petugas. Namun, pengintaian Satpol PP sejak sore berujung pada penangkapan keduanya.
“Dari dua kendaraan ini, kami amankan 33 dus berisi 432 botol miras dari 11 jenis,” ujar Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko. “Penindakan ini juga disaksikan langsung oleh Bupati Garut.”
Menurut Eko, para terduga pelaku mengaku miras tersebut akan disalurkan ke sejumlah penjual di Garut sesuai pesanan. “Ini bukan untuk dijual eceran oleh mereka sendiri, tapi didistribusikan sesuai order. Modus ini jelas mengarah pada jaringan pengedar,” ujarnya.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang meninjau langsung hasil operasi, menyayangkan masih adanya praktik peredaran miras di wilayahnya. “Ini merusak akhlak dan moral generasi muda. Saya apresiasi Satpol PP yang konsisten melakukan operasi seperti ini,” kata dia.
Kedua sopir berikut barang bukti kini diamankan di Markas Satpol PP Garut untuk proses hukum. Aparat masih menelusuri pemilik besar yang diduga memasok miras ke berbagai titik penjualan di Garut. ***



.png)



















