GOSIPGARUT.ID — Pemerintah memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan tidak akan berdampak pada hak aparatur sipil negara (ASN), termasuk pembayaran gaji ke-13 dan 14.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji tambahan tersebut tetap akan diberikan sesuai hak ASN.
“Pembayaran gaji ke-13 dan 14 adalah hak ASN, jadi tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi. Menteri Keuangan juga sudah menyampaikan hal yang sama,” ujar dia.
Hasan menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto lebih difokuskan pada pengurangan anggaran yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Belanja pegawai tidak termasuk dalam bagian yang dipangkas.
“Yang dilakukan efisiensi adalah anggaran perjalanan luar negeri, kegiatan seremonial, dan perjalanan dinas. Namun, belanja pegawai, bantuan sosial, dan pelayanan publik tetap dipertahankan,” tegasnya.
Selain itu, Hasan juga menepis kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan pemotongan hak ASN. Menurutnya, isu yang beredar hanya spekulasi yang disebarkan oleh pihak-pihak tidak jelas sumbernya.
“Presiden sudah memberikan arahan yang jelas, bahwa efisiensi tidak akan menyentuh sektor yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pelayanan publik, belanja pegawai, dan bantuan sosial,” pungkasnya.
Dengan demikian, ASN tidak perlu khawatir mengenai gaji ke-13 dan 14, karena pemerintah tetap berkomitmen untuk memenuhi hak mereka di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan. (IK)