GOSIPGARUT.ID — Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2010, pemerintah akan memberikan uang makan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian uang tambahan ini akan dilakukan setiap awal bulan.
Uang makan khusus hanya akan diberikan kepada para PNS yang aktif bekerja. Artinya tidak sedang cuti, dipindahkan tugaskan ke instansi lainnya baik luar atau dalam negeri, serta yang sedang menjalankan tugas belajar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan uang makan sesuai dengan hitungan hari kerja PNS selama sebulan yakni 22 hari. Dengan besaran yang dipatok dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 dengan rincian berkisar dari Rp35 ribu sampai Rp41 ribu.
Meskipun sudah ditetapkan akan cair setiap awal bulan, tidak berarti Sri Mulyani akan mencairkannya secara otomatis. Ada syarat yang harus dilakukan PNS terlebih dahulu agar uang makan ini akan dicairkan.
Syaratnya yaitu melakukan pengajuan pembayaran uang makan kepada pihak KPPN dengam menyertakan beberapa dokumen berikut:
1. Daftar perhitungan uang makan;
2. Daftar hadir kerja;
3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM); dan
4. Surat setoran pajak penghasilan (SSP PPh).
Jadi, 4 dokumen di atas mesti disetor terlebih dahulu ke pihak KPPN baru bisa mendapatkan uang makan.
Jika PNS telah mengajukan pembayaran ke pihak KPPN maka uang makan akan segera dicairkan.
Terkait dengan uang makan ini perlu diketahui tidak semua daerah mendapatkannya. Sebab, anggarannya tergantung dari Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. (IK)



.png)
















