Peristiwa

Kasus Penemuan Mayat di Kebun Teh Pangalengan Diduga Akibat Utang Piutang

×

Kasus Penemuan Mayat di Kebun Teh Pangalengan Diduga Akibat Utang Piutang

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembunuhan dan pembuangan mayat di area perkebunan teh Pangalengan, ATS, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/7/2023). (Foto: Polresta Bandung)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkapkan bahwa kasus penemuan mayat area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang dari tersangka pembunuhan dan pembuangan mayat korban, ATS.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tersangka, peristiwa tindak pidana ini adalah dimulai dari tersangka ATS (26) yang memiliki hutang kepada bosnya senilai Rp25juta, namun untuk melunasinya kurang Rp4 juta.

“Kekurangannya adalah Rp4juta, sedangkan tersangka mengetahui bahwa korban ini adalah anak remaja yang suka nganter-nganter menggunakan motor. Kemudian tersangka memiliki ide untuk menguasai motor korban,” ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:   Setelah Terciduk Satpol PP, Aceng Fikri akan Somasi Walikota Bandung

Akhirnya, tercetus ide pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 06.00 WIB, di mana tersangka akan meminta kepada korban untuk diantar ke sebuah tempat, dan ketika ketemu tempat yang sepi, motor korban akan diambil.

“Sengaja dipilih di tempat sepi untuk dilakukan penguasaan motor milik korban sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya,” ucap Kusworo.

Ketika berada di lokasi yang sepi, kata Kusworo, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban menggunakan batu.

Baca Juga:   Tiga Hari Dicari, Dua Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Bobos Cikelet Ditemukan Meninggal

Tak hanya itu, lanjut Kusworo, tersangka ATS juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.

“Kemudian motor tersebut dijual kepada penadah dan penadah itu sudah kami tangkap,” ucapnya.

Tersangka ATS sendiri, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung pada Senin (10/7/2023) pukul 16.00 WIB, atau enam jam setelah peristiwa yang diperkirakan terjadi pada pukul 10.00 WIB.

“Jadi setelah ada warga yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon dengan luka di kepala bagian belakang, kemudian ada jeratan di leher, tersangka berhasil ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian tindak kriminal terjadi,” ucapnya.

Baca Juga:   Guru Honorer Dapatkan Hadiah Sepeda Motor dari Jalan Sehat HUT PGRI ke-74

Atas perbuatannya tersangka ATS di jerat dengan pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 340 pasal pembunuhan dengan berencana, dilapisi dengan pasal 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia dan juga 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *