GOSIPGARUT.ID — Pemkab Garut telah menetapkan difteri sebagai kasus luar biasa (KLB) menyusul tujuh warga asal Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, yang dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menilai bahwa Pemkab Garut telah melakukan langkah yang tepat dengan menetapkan status KLB difteri di wilayahnya.
“Iya benar. Salah satu upaya menghentikan penyebaran kasus difteri Kabupaten Garut tidak menyebar ke wilayah lain adalah dengan menetapkan status KLB difteri sebagai pemberitahuan bahwa situasi sudah darurat,” kata Siti Nadia pada awak media, Rabu (22/2/2023).
Setelah status KLB diberlakukan, upaya lain harus pula dilakukan. Yakni, kata Siti Nadia, Puskemas membuat posko KLB Difteri di lokasi, melakukan tata laksana kasus sesuai dengan pedoman (pengambilan swab, pemberian ADS sesuai rekomendasi ahli, isolasi kasus), serta memberikan profilaksis kepada semua kontak erat.
Langkah berikutnya, lanjut Siti Nadia, adalah menunjuk pemantau minum obat (PMO) profilaksis (kader, toma atau petugas kesehatan setempat). Pemkab Garut juga sebaiknya memberlakukan pembatasan aktivitas di luar rumah bagi yang sakit dan meminta masyarakat agar tetap melakukan protokol kesehatan. Terutama di daerah atau lokasi KLB, dengan menjaga jarak dan penggunaan masker.
“Lakukan juga outbreak response immunization (ORI) sesuai arahan komite ahli, lalu melakukan koordinasi dengan lintas sektor dalam penanganan kasus difteri, serta sosialisasi tentang penyakit difteri dan pentingnya imunisasi kepada masyarakat,” papar Siti Nadia.