Berita

171 Ekor Ternak Mati Akibat PMK, Pemkab Garut Berikan Kompensasi Senilai Rp692 Juta

×

171 Ekor Ternak Mati Akibat PMK, Pemkab Garut Berikan Kompensasi Senilai Rp692 Juta

Sebarkan artikel ini
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang diduga terjangkit PMK di wilayah Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menyalurkan kompensasi bagi peternak yang ternaknya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). Penyaluran itu dilakukan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani, mengatakan, kompensasi itu telah diberikan kepada masing-masing peternak yang terdampak. Penyaluran komensasi itu dilakukan untuk mengganti 171 ekor ternak yang mati akibat PMK.

“Total kompensasi yang diberikan nilainya Rp 692 juta. Itu sudah diberikan melalui transfer ke masing-masing rekening peternak,” kata dia, Kamis (25/8/2022).

Sofyan menjelaskan, pihaknya telah mendata seluruh ternak yang mati akibat PMK di Kabupaten Garut. Setiap ternak besar (sapi atau kerbau) dewasa yang mati diberikan kompensasi sebesar Rp5 juta, sementara setiap ternak besar muda yang mati diberikan kompensasi Rp3 juta, dan untuk setiap domba atau kambing yang mati diberikan kompensasi Rp1 juta.

Baca Juga:   Pendaki yang Sempat Hilang di Gunung Guntur Ditemukan Selamat

Ihwal adanya rencana pemberian kompensasi dari pemerintah pusat, ia mengatakan, itu masih dalam pembahasan. Namun, rencananya pemerintah pusat akan memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta untuk setiap ternak yang mati akibat PMK.

“Kalau nanti ada lagi ternak mati yang tidak tercover APBD, akan diberikan dari kompensasi pusat. Kan banyak ternak yang mati,” ujar Sofyan.

Namun, ia berharap kompensasi dari pemerintah pusat dapat digabung dengan kompensasi dari Pemkab Garut. Artinya, peternak yang telah mendapat kompensasi dari pemerintah daerah dapat juga diberikan kompensasi dari pusat.

Baca Juga:   AnyMind Group Capai Status Premium Enabler Shopee di Indonesia pada Q2 2025

“Karena kalau digabung juga tidak lebih dari harga ternak. Saya harap dia dua-duanya dapat. Kami kan awalnya hanya berniat baik untuk memberikan kompensasi, tapi ternyata pusat kasih juga,” tutur Sofyan.

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan kompensasi dari pemerintah pusat akan cair. Ia juga ingin memastikan mekanisme penyaluran komensasi dari pemerintah pusat.

Terkait penyebaran kasus PMK, Sofyan mengatakan, saat ini masih terus berkembang. Sudah ada 24 kecamatan di Kabupaten Garut yang terdampak PMK. Namun, dinasnya disebut terus melakukan pengendalian. Menurut dia, sekitar 70 persen dari kasus yang ada sudah dapat dikendalikan.

Baca Juga:   Lahan Pertanian di Garut Mulai Alami Kekeringan, Petani Lakukan Pompanisasi

Selain itu, Sofyan menambahkan, total ternak yang telah menjalani vaksinasi sudah mencapai 10.347 ekor. Sementara cakupan vaksinasi dosis kedua sudah sekitar 400 dosis.

“Jadi dosis pertama yang belum terpakai, kami pakai untuk dosis kedua. Karena sudah waktunya,” kata dia.

Menyinggung lalu lintas hewan ternak, Sofyan mengatakan, saat ini sudah cenderung kembali nornal. Meski begitu, ia masih belum merekomendasikan peternak mendatangkan ternak dari daerah zona merah PMK. “Kalau dari sumber zona wabah, kami tidak merekomendasikan,” ujarnya. (ROL)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *