GOSIPGARUT.ID — Pengunjung maupun pedagang pasar tradisional di Kabupaten Garut wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 sebelum masuk pasar untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah pandemi Corona.
“Saya tekankan kartu vaksin harus ditanyakan,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Nia Gania Karyana, Senin (4/10/2021).
Ia menuturkan, kartu sertifikat telah divaksin menjadi salah satu syarat untuk melakukan aktivitas belanja maupun berdagang di pasar tradisional dan pasar modern.
Pemerintah, kata Gania, juga telah menginstruksikan seluruh area yang menjadi pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam situasi saat ini yang masih pandemi.
Meski kondisi di lapangan masih ada kendala, seperti pasar tradisional yang dikelola swasta maupun pemerintah belum dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kata dia, solusinya dilakukan manual dengan menunjukkan kartu vaksin.
“Pasar belum menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Gania.
Ia menyebutkan, pasar modern atau mal di Garut, seperti Ramayana, Asia, dan Yogya, saat ini sudah memberlakukan aplikasi Peduli Lindungi.
“Aplikasi baru Ramayana, Asia, dengan Yogya. Garut Plaza belum,” jelas Gania.
Ia menambahkan, aplikasi Peduli Lindungi di Garut sudah berjalan untuk membatasi aktivitas orang sehingga bisa mencegah kerumunan dan penularan Covid-19.
Penggunaan aplikasi itu, kata Gania, masih terus dilakukan tahapan penyesuaian dengan kondisi masyarakat Garut yang berbeda dengan kota-kota besar lainnya.
“Masyarakat Garut kan berbeda, jadi bisa pakai kartu vaksin begitu mereka masuk,” katanya. (Ant)



.png)


















