Berita

Pemkab Garut Bangun Tempat Pemusnahan Sampah Modern Senilai Rp5 Miliar

×

Pemkab Garut Bangun Tempat Pemusnahan Sampah Modern Senilai Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Akses jalan masuk menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Pasirbajing, Garut, rusak berat. (Foto: Nul Zainulmukhtar)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut membangun tempat pemusnahan sampah modern (sanitary landfill) dengan anggaran sebesar Rp5 miliar yang ditargetkan selesai akhir tahun sehingga pengelolaan sampah lebih baik dan meminimalisasi dampak buruk terhadap lingkungan.

“Kita tahun ini sudah membangun pembuangan sampah dengan menerapkan sanitary landfill,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Uu Saepudin, Selasa (24/11/2020).

Ia menjelaskan, sistem itu untuk memusnahkan sampah dengan cara ramah lingkungan dan memiliki nilai ekonomi serta tidak membuat kawasan sekitar tercemar bau tak sedap dampak penimbunan sampah.

Baca Juga:   Arcteryx Indonesia Jelaskan Risiko Hiking di Kondisi Cuaca Buruk

Saat ini, masih dalam tahap pembangunan yang lokasinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut dengan target pembangunan sampai akhir 2020.

Selain itu, pihaknya akan menyiapkan mesin pengolahan dan pemisahan sampah untuk menunjang penanganan sampah tersebut. “Tinggal satu lagi yang belum tersedia mesin pengolahan dan pemisahan sampah,” ujar Uu.

Baca Juga:   ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

Ia berharap penerapan pengolahan sampah itu akan memberikan dampak tertatanya lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Garut, di samping akan memberikan nilai ekonomi yang menguntungkan dari hasil pengolahan sampah tersebut.

“Jika kita meningkatkan pengolahan, maka lingkungan akan tertata, sampah yang nantinya tidak disukai akan dicari karena memiliki nilai, nah, jika memproses sampah di Garut ini sudah maju maka sampah ini akan menjadi bahan baku,” kata Uu.

Baca Juga:   GAPKI, Earthworm Foundation, dan JAPBUSI Berkolaborasi Meluncurkan Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan

Ia menambahkan, adanya pengolahan sampah seperti itu, maka Kabupaten Garut akan kembali meraih penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Mengapa kita sulit untuk mendapatkan Adipura? Karena dalam pengolahan (lingkungan dan sampah) tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” pungkas Uu. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *