Hukum

Tersangka, Pemilik Akun IG yang Pajang Konten Pornografi Ditahan di Mapolres Garut

×

Tersangka, Pemilik Akun IG yang Pajang Konten Pornografi Ditahan di Mapolres Garut

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tersangka.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria di Garut, CC (24), yaitu pemilik akun Instagram yang menyebarkan gambar dan video yang mengandung unsur pornografi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Sudah ditetapkan tersangka dan kami tahan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Kamis (30/1/2020).

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka telah mengunggah banyak foto wanita tidak memakai pakaian atau berpakaian minim di Instagram miliknya.

Baca Juga:   Polsek Malangbong Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil, Bernama UU Asal Padalarang

Perbuatan tersangka itu, kata Maradona, menjadi ramai diperbincangkan masyarakat Garut khususnya bagi pengguna media sosial Instagram, bahkan ada warga yang melaporkan temuan itu ke polisi.

“Setelah viral dan banyak yang melapor, tim segera bergerak mencari pelaku. Kami telusuri dan bisa mengetahuinya,” ujar dia. Sementara konten pornografi unggahan pelaku di Instagram saat ini sudah dihapus.

Baca Juga:   Menurun 50 Persen, Angka Kriminalitas di Garut Tahun 2024 Hanya 937 Kasus

Maradona mengatakan, CC ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (30/1/2020) dinihari. “Pemilik akun Instagram telah kami tangkap dini hari tadi di Tarogong Kidul (Garut),” katanya.

Sebelumnya terdapat puluhan foto, di antaranya foto tidak menggunakan busana dan berpakaian minim. Foto dan video yang diunggah pelaku itu diduga tempatnya di kawasan Garut Kota. (Ant/Fj)

Ade Poniman
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *