Berita

Dugaan Penipuan Seret ASN PUPR Garut, Kepala Dinas Tegaskan Sanksi Menanti Bukti dan Hasil Pemeriksaan

×

Dugaan Penipuan Seret ASN PUPR Garut, Kepala Dinas Tegaskan Sanksi Menanti Bukti dan Hasil Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR Garut, Agus Ismail.

GOSIPGARUT.ID — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Namun, terkait dugaan penipuan yang menyeret salah seorang ASN di lingkungan dinas tersebut, langkah penindakan belum dapat dilakukan karena hingga kini belum tersedia bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, mengatakan instansinya telah menjalankan penegakan disiplin ASN secara rutin, khususnya terkait kehadiran dan kinerja pegawai. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme pembinaan kepegawaian dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menurut Agus, sejumlah sanksi administratif telah dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melanggar disiplin, mulai dari teguran tertulis, surat peringatan, hingga penundaan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat.

“Pemeriksaan dan penegakan kedisiplinan terkait kehadiran dan hal serupa sudah masuk ranah BKD. Kami sudah menjatuhkan beberapa sanksi, mulai dari surat teguran, peringatan, hingga penangguhan kenaikan angka gaji,” ujar Agus kepada GOSIPGARUT.ID, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga:   Pemkab Garut Segera Melelang Jabatan untuk Enam Kepala Dinas

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya keluhan dari sejumlah warga yang menduga seorang ASN Dinas PUPR Garut terlibat dalam praktik penipuan melalui pengelolaan jasa perjalanan umrah. Selain itu, ASN yang sama juga disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas jasa konsultan melalui perusahaan yang dimiliki istrinya.

Di saat yang bersamaan, beredar pula laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Surat Layak Fungsi (SLF) di wilayah Kecamatan Caringin, termasuk informasi yang mengaitkan persoalan tersebut dengan aktivitas di UPTD Cibatu.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa laporan yang harus diverifikasi. Hingga kini, Dinas PUPR belum menerima dokumen, perjanjian, maupun bukti lain yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran di luar aspek kedisiplinan ASN.

Baca Juga:   Peris.ai Terpilih dalam Program CyberBoost Catalyse di Singapura, Membawa Inovasi Keamanan Siber Regional ke Panggung Global

“Untuk hal-hal di luar kedisiplinan kehadiran, seperti yang disampaikan dalam laporan, kami sangat membutuhkan data dan bukti yang sah. Kami tidak bisa langsung menindak jika belum jelas apakah hal itu berkaitan dengan urusan dinas atau hanya masalah pribadi seperti utang piutang,” katanya.

Ia menjelaskan, aktivitas usaha yang dilakukan ASN di luar tugas kedinasan tidak otomatis menjadi kewenangan Dinas PUPR. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibedakan antara persoalan pribadi, hubungan hukum keperdataan, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai aparatur negara.

Agus menambahkan, transaksi jasa konsultan, penggunaan kwitansi, maupun perjanjian kerja sama merupakan hubungan hukum yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum dikaitkan dengan pelanggaran disiplin ASN.

“Proses konsultan itu berada di luar lingkup tugas dinas. Jika ada perjanjian atau komitmen yang dibangun, kami harus melihat buktinya terlebih dahulu. Jangan sampai kita bertindak tanpa mengetahui mekanisme dan perjanjian yang sebenarnya. Pelaporan yang hanya bersifat lisan tidak cukup menjadi dasar penindakan,” ujarnya.

Baca Juga:   4 Keuntungan Deposito WOW di neobank

Meski belum mengambil langkah disipliner terhadap dugaan tersebut, Agus memastikan Dinas PUPR tidak akan mengabaikan setiap laporan yang diterima. Apabila dalam proses selanjutnya ditemukan bukti yang kuat serta hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang, proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, keputusan akhir nantinya akan melibatkan BKD, Inspektorat, dan instansi terkait agar setiap sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sanksi paling tinggi yang bisa diambil bisa sampai pemberhentian, namun semuanya tergantung pada hasil pemeriksaan dan kelengkapan bukti. Nantinya hal ini juga akan melibatkan BKD, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya untuk mengambil keputusan yang sah,” tutur Agus. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *