GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana, merespons temuan anggota DPRD Garut terkait seorang lansia janda duafa dan anaknya penyandang disabilitas di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, yang belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) pemerintah pusat meski hidup dalam keterbatasan.
Marlinda mengatakan, lansia bernama Imas bersama anaknya, Adinda Dede, penyandang disabilitas, sangat memungkinkan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
“Lansia dan penyandang disabilitas tersebut sangat bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial,” ujar Marlinda kepada GOSIPGARUT.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (15/5/2026) sore.
Imas diketahui tinggal bersama anaknya di Kampung Selaawi RT 02 RW 01, Desa Sirnajaya. Sebelumnya, anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, menemukan keduanya belum menerima seluruh komponen bantuan sosial karena masuk kategori desil tinggi dalam data kesejahteraan sosial.
Menindaklanjuti hal tersebut, Marlinda mengaku pihaknya langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) setempat.
“Jumat siang tadi kami sudah cek ke lokasi bersama pendamping PKH setempat. Sekarang juga sedang dikroscek oleh TKSK setempat,” katanya.
Menurut Marlinda, proses verifikasi dan validasi data diperlukan agar kondisi sosial ekonomi keluarga yang bersangkutan dapat dipastikan sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial pemerintah pusat. ***



.png)





















