GOSIPGARUT.ID — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, menyatakan bahwa pelaku cabul terhadap anak di bawah umur bukan seorang ustadz, melainkan hanya oknum masyarakat yang mengaku ustadz. Ia pun mengutuk perbuatan cabul yang dilakukan AS (50) itu.
“Kami mengutuk perbuatan cabul yang dilakukan oleh Saudara AS. Kami juga menyatakan bahwa AS adalah bukan Ustadz, melainkan hanya oknum masyarakat yang mengaku ustadz,” katanya dalam konfrensi pers kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh AS, Kamis (1/6/2023).
“Dia tidak punya sanad keilmuan agama,” lanjut Sirojul Munir pada kegiatan yang diselenggarakan di Mapolres Jalan Jenderal Sudirman, Garut.
Sirojul Munir mengimbau kepada orang tua yang akan menitipkan anaknya untuk belajar kepada seorang ustadz harus selektif, harus jelas sanad keilmuannya. Jangan sampai diberikan kepada ustadz abal-abal.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, menjelaskan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan AS terhadap 17 anak di bawah umur.
Kata dia, tersangka AS melakukan perbuatan cabul itu berlangsung pada bulan April 2023 di Kampung Barostonggoh, Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
“Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan berbagai cara, di antaranya memeluk, mencium pipi dan bibir para anak korban, lalu meraba-raba alat kemaluan para anak korban,” ujar Deni.
Selain itu, tambahnya, ada anak korban yang juga diminta untuk menjilati alat kemaluan tersangka, bahkan ada yang sampai digesek-gesekkan alat kemaluan tersangka ke bokong anak korban.
“Namun, sebagian besar yang paling sering para anak korban alami yaitu diciumi bibir dan pipi, lalu diraba-raba dan dimainkan penis/alat kemaluannya. Kemudian tersangka menggesek-gesekkan alat kemaluannya ke bokong anak korban,” papar Deni.
Ia menjelaskan, apabila korban tidak mau menuruti kemauan tersangka, maka diancam tidak boleh ikut mengaji.
“Tersangka mengancam kepada para korban untuk tidak bilang ke siapapun dengan mengatakan ‘Jangan bilang kepada siapa-siapa, nanti akan diincar’,” terang Deni.
Dikatakannya, dalam penanganan kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian anak korban yang digunakan oleh anak korban sewaktu kejadian.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU. RI. No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Deni. ***



.png)










