Olahraga

SOR Ciateul Garut yang Kini Terabaikan dan Terbengkalai, Dibangun Tanpa Pengelola

×

SOR Ciateul Garut yang Kini Terabaikan dan Terbengkalai, Dibangun Tanpa Pengelola

Sebarkan artikel ini
Salah satu sudut SOR Ciateul Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Di era Bupati Garut H. Dede Satibi (1999-2024) perlunya sarana olahraga (SOR) yang representatif mulai dirintis.

Selain pertimbangan memajukan olahraga, juga atas pertimbangan beberapa lapang olahraga yang ada (Lapang Jayaraga, Rancabango, dan Kerkof) tidak memadai sebagai sarana olahraga yang lengkap di tingkat kabupaten.

Oleh sebab itu dimulailah perintisan awal perencanaan pembangunan sarana olahraga yang memadai.

Di era kepemimpinan Bupati H. Dede Satibi (Alm) setidaknya ada dua hal penting yang dilakukan sebagai perintisan pembangunan, yaitu perencanaan pembangunan dan penetapan rencana lokasi SOR di Ciateul Garut.

Selanjutnya, pada periode Bupati H. Agus Supriadi, SH (2004-2007) pembebasan lahan kawasan Ciateul mulai dilakukan, dilanjutkan di era Bupati Memo Hermawan (2007-2009), Aceng HM Fikri (2009-2013), dan H. Agus Hamdani (2013-2014).

Di era ini beberapa lagi dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembangunan SOR Ciateul dan rencana teknis pembangunan.

Akhirnya, di era kepemimpinan Bupati H. Rudy Gunawan, SH, MH (2014-2024) mimpi Kabupaten Garut mulai terwujud dengan dimulainya pembangunan secara serius, hingga terwujud SOR Ciateul seperti sekarang ini.

Meskipun sarana prasana belum lengkap dan tentu desain utuhnya tidak lengkap, namun setidaknya beberapa sarana prasarana sudah tersedia. Seperti sport hall, lapang sepakbola, kolam renang, GOR beladiri, art centre, jogging track, dan lain-lain.

Tentu saja pembangunan sejumlah sarana olahraga tersebut telah menghabiskan anggaran yang lumayan besar hingga miliaran rupiah.

Saat ini Kabupaten Garut, dipimpin oleh Bupati Garut H. Abdusy Syakur Amin, bersama L Putri Karlina sebagai wakil bupati. Bagaimana SOR Garut di era Bupati-Wakil Bupati Garut yang baru?

Baca Juga:   Di Kandang Sendiri, Persib Bandung Tersungkur 0-2 dari Dewa United

H. Abdusy Syakur Amin bukanlah orang baru di kalangan dunia olahraga di Kabupaten Garut.

Periode kepemimpinannya di KONI Kabupaten Garut, hampir 3 periode; periode 2018-2022, kembali terpilih untuk periode 2022-2026 dan 2025-2029 (dan mengundurkan diri setelah terpilih menjadi Bupati Garut).

Tentu saja, sangat memahami dinamika olahraga di Garut, baik olahraga prestasi, pendidikan, maupun masyarakat. Namun yang mengagetkan adalah hadirnya sosok Wakil Bupati L Putri Karlina, yang tiba-tiba datang ke lokasi SOR.

Melalui akun tiktok @tehputri.karlina dengan nama WAKIL BUPATI GARUT, Putri mengupload foto dirinya sedang di lokasi joging track pada Minggu, (9/3/2025).

“Minggu (9/3/25), Wakil Bupati Garut, Bu Putri Karlina, meninjau kondisi track jogging di SOR Ciateul yang kini terabaikan dan terbengkalai,” tulis akun WAKIL BUPATI GARUT, Minggu (9/3/2025).

“SOR ini membutuhkan perawatan dan revitalisasi fasilitas publik agar masyarakat Garut dapat menikmati sarana olahraga yang layak dan aman. Ini bukan sekadar soal estetika, tetapi juga tentang mendukung gaya hidup sehat dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Melalui visualisasi yang dilakukan wakil bupati ini, sontak tiga bulan yang lalu di dunia media sosial (medsos) ramai memperbincangkan soal tidak hanya joging track namun juga soal SOR Ciateul.

Baik soal perawatan, maupun rumor dugaan tindak pidana dalam pembangunan salah satu sarana SOR tersebut.

Pembangunan SOR tanpa pengelolaan

Setelah tiga bulan polemik “joging track dan SOR” meredup, dan tidak nampak tindaklanjut apapun tentang apa yang terjadi dengan keberadaan SOR Ciateul, yang dilakukan Putri Karlina dapat saja disebut konten medsos semata, trend pejabat senang dengan dunia visual.

Baca Juga:   Mike Tyson Akan Kembali Naik Ring untuk Duel Eksibisi Melawan Youtuber Jake Paul

Namun, tampaknya pesan yang disampaikan L Putri Karlina, seperti gayung tak bersambut. Bupati Abdusy Syakur diam tanpa respon atau langkah lebih lanjut terkait kondisi faktual SOR Garut, sepi, terbengkalai, dan tak terurus.

Mengapa pentingnya respon tindak lanjut dari bupati? Sebab dalam beberapa hal wakil bupati memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan.

Diperlukan kebijakan Bupati Gatut dalam hal pengelolaan aset daerah seperti SOR Ciateul sehingga berfungsi sebagai sarana olahraga publik.

Publik bisa saja salah memahami langkah wakil bupati, sebagai konten semata, trend pejabat visualis jika tanpa langkah kebijakan lebih lanjut.

Hemat saya, pemerintah daerah terfokus semata pada proyek pembangun SOR, dan lupa pengelolaannya. Padahal ini penting, dibangun tanpa dikelola selain malfungsi tapi juga akan mengalami kerusakan yang tentu saja berakibat pembangunan yang inefiesiensi.

Apa yang menjadi temuan wakil bupati, sejatinya adalah SOR Ciateul tanpa pengelola.

Inilah akar masalahnya. Fakta di lapangan tidak jelas siapa, badan mana yang mengelolanya.

Apakah Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora)? Jika, benar bahwa yang mengelola adalah Dinas Pemuda dan Olah raga, maka yang menjadi temuan wakil bupati, menjadi tanggung jawab dinas tersebut.

Tetapi, jika menelisik dan melacak hak Dispora mengelola SOR Ciateul, setingkat peraturan daerah, maka tidak jelas siapa yang mengelola SOR Ciateul.

Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 163 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Garut Nomor 63 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Dinas Pemuda dan Olah Raga Tahun 2019-2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2023 tentang Keaolahragaan tidak disebutnya secara implisit bahwa SOR Ciateul dikelola langsung oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemda Kabupaten Garut.

Baca Juga:   27 Atlet Nasional Resmi Jadi Pegawai Negeri Sipil, Termasuk Pebulutangkis Asal Garut

Peraturan ini hanya mengatur garis besar perencanaan dan wewenang, tugas pokok serta fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga.

Resolusi SOR Ciateul

Saatnya di era pemerintahan Abdusy Syakur Amin dan L Putri Karlina melengkapi kebijakan pemerintah daerah sebelumnya, dengan terfokus pada pengelolaan SOR Ciateul.

Dalam hal Pemda saat ini memutuskan kebijakan pengelolaan diserahkan secara langsung kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga, maka diperlukan regulasi untuk itu. Sebab pengelolaan ini terkualifikasi pengelolaan khusus dalam bentuk suatu kawasan.

Bisa dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) atau dalam hal akan dikelola secara tidak langsung, maka juga diperlukan regulasi untuk hal ini.

Pengelolaan dapat dilakukan oleh BLU atau BUMD/Perumda. Jika, pemerintah daerah menyerahkan kerjasama dengan pihak ketiga, maka juga diperlukan payung hukumnya.

Ketiga formula pengelolaan ini tentu saja ada kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Perlu kajian mendalam. Namun setidaknya hal ini mulai dibahas. Sehingga, SOR Ciateul menjadi “Bangunan Berpenghuni” tidak seperti saat ini “Bangunan Tanpa Penghuni”.

Rilis dan tulisan ini dibuat, setelah saya datang ke lokasi, Senin, 16 Juni 2025, pukul 10.48 WIB

Selain secara visual SOR sepi tak terurus, dengan pintu masuk di portal dan mendapatkan dua carik kertas bertuliskan “Parking tiket” tanpa identitas dan retribusi pelayanan tempat olahraga dewasa Rp1.000 dari Pemerintah Kabupaten Garut.

Tanpa jelas siapa pengelolanya? Salam Garut Hebat. (Hasanuddin, warga negara ber-KTP Garut)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *